FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEBIJAKAN MUTU PENDIDIKAN NASIONAL: SUATU EVALUASI KEBIJAKAN PUBLIK DI BIDANG PENDIDIKAN

Abstrak

Pendidikan, oleh masyarakat sering dipandang sebagai public goods yang hendaknya dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat secara mudah. Oleh karena itu isu kuantitas, khususnya menyangkut pemerataan pendidikan menjadi penting. Bagaimana seluruh lapisan masyarakat dapat menikmati pendidikan secara mudah adalah masalah yang masih harus dicarikan jalan keluar; demikian pula halnya dengan upaya meratakan mutu pendidikan itu sendiri. Dalam realitasnya sampai sekarang ini kualitas dan kuantitas pendidikan menengah di Indonesia masih jauh dari yang diharapkan para praktisi dan pemakai pendidikan itu sendiri. Sampai sekarang ini pendidikan menengah masih banyak dihadapkan pada berbagai kompleksitas permasalahan, baik permasalahan yang bersifat akademis maupun yang bersifat fisik, yang secara langsung dan tidak langsung berpengaruh terhadap mutu dan pemerataan.

Mengisi celah persoalan di atas studi ini berupaya mengkaji tiga persoalan utama; (1) bagaimana kebijakan pemerataan layanan pendidikan nasional, (2) bagaimana kebijakan mutu pendidikan nasional, dan (3) faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi kebijakan mutu pendidikan nasional?

Populasi penelitian adalah seluruh sekolah jenjang SD, SMP dan SMA/SMK. Dengan mendasarkan diri pada data sekunder hasil Survei Dasar Pendidikan Nasional (SDPN) 2003.Data dikumpulkan dengan menggunakan metode penelitian. Variabel penelitian meliputi Identitas, siswa, sarana/prasarana, dan guru. Analisis data dilakukan dengan menggunakan analisis statistik deskriptif dan analisis Structural Equation Modeling (SEM).           

Berdasarkan analisis data disimpulkan bahwa (1) tingkat kemerataan layanan pendidikan antar jenjang dan satuan pendidikan maupun antar tingkat wilayah belum merata. Dari sisi siswa, pada jenjang pendidikan dasar terdapat perbedaan jumlah antara propinsi yang satu dengan yang lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa akses untuk memperoleh kesempatan pendidikan masih belum merata. Namun demikian, dilihat dari jumlah siswa per kelas, menunjukkan jumlah yang merata baik untuk jenjang SD, SMP, SMA danSMK. (2) Kondisi mutu pendidikan yang ditunjukkan pada kualitas hasil belajar, kualifikasi tenaga edukatif, rasio guru-siswa, rasio buku-siswa  masih perlu mendapatkan perhatian serius baik pada jenjang pendidikan SD, SMP, SMA danSMK. Kualifikasi tenaga pengajar memang pada umumnya sudah memenuhi persyaratan dilihat dari ijazah, tetapi dilihat dari rasio dengan siswa, masih menunjukkan ketimpangan. Demikian juga rasio buku terhadap siswa masih perlu ditingkatkan. (3) mutu pendidikan dipengaruhi oleh identitas, siswa, sarana, dan guru.           

Berdasarkan hasil kesimpulan penelitian ini, dapat dirumuskan beberapa rekomendasi. Adapun rekomendasi berdasarkan kesimpulan yang didapat dipaparkan sebagai berikut : (1) Masih adanya ketidak merataan pendidikan antar masing-masing propinsi, maka seyogyanya pemerintah membuat seperangkat kebijakan yang memacu pada daerah-daerah yang tingkat perkembangan pendidikannya belum optimal. Kebijakan itu misalnya menentukan propinsi tertentu sebagai konsentrasi pengembangan, agar disparitas masing-masing daerah dapat dinihilkan. (2) Adanya peranan dari factor sarana dan guru dalam memberikan kontyribusi bagi peningkatan mutu pendidikan, maka pemerintah sudah saatnya mengusahakan pendidikan bagi para gutu yang belum memenuhi kualifikasi minimal. Bagaimanapun juga guru merupakan factor penting dalam melakukan proses pembelajaran, yang pada muaranya sampai pada kesimpulan.

BAB I 

PENDAHULUAN  

A. Latar Belakang Masalah            

Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan guna meningkatkan kualitas dan kesejahteraan hidupnya. Para pendiri bangsa meyakini bahwa peningkatan taraf pendidikan merupakan salah satu kunci utama mencapai tujuan negara yakni bukan saja mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi juga menciptakan kesejahteraan umum dan melaksanakan ketertiban dunia.            

Guna melakukan perubahan-perubahan dalam kehidupan berbangsa yang diperlukan kata kunci terpenting adalah pendidikan. Pendidikan memungkinkan bangsa ini memperoleh pengetahuan, ketrampilan, dan sikap positif bagi pembangunan (Soedomo, 1990). Dengan pendidikan akan terjadi tranformasi norma dan nilai-nilai serta budaya yang mengarah kepada sikap dan perilaku yang kondusif dalam segala aktivitas pembangunan.

Pendidikan mempunyai peranan penting dan strategis dalam pembangunan bangsa serta memberi kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi dan trasformasi sosial. Pendidikan akan menciptakan masyarakat terpelajar (educated people) yang menjadi prasyarat terbentuknya masyarakat yang maju, mandiri, demokratis, sejahtera, dan bebas dari kemiskinan.      

Pemerintah Indonesia telah mengakui hak setiap individu untuk mendapatkan pendidikan. Untuk memenuhi hak-hak itu pemerintah telah melakukan kebijakan antara lain; (1) meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan. Selama tahun 1970-an dan 1980-an jumlah sekolah, baik sekolah dasar maupun sekolah menengah telah meningkat hampir dua kali lipat dari sekitar 70.000 menjadi sekitar 169.000 (BPS, UNDP, dan Bappenas, 2003:35); (2) Meningkatkan akses pelayanan pendidikan; dan (3) Pada tahun 1994, pemerintah mencanangkan program wajib belajar 9 tahun; 6 tahun untuk sekolah dasar dan 3 tahun untuk sekolah menengah pertama.

Kebijakan makro untuk meningkatkan mutu serta pemerataan pendidikan, ialah diberlakukannya desentralisasi pendidikan sebagai implikasi keputusan politik atas diberlakukannya Undang-Undang (UU) No 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Menurut UU tersebut, daerah kabupaten/kota memiliki otonomi dalam menjalankan pemerintahan di banyak bidang sekaligus, termasuk di dalamnya bidang pendidikan. Artinya, saat ini urusan pendidikan menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah.

Indonesia saat ini sedang menuju pencapaian tujuan wajib belajar 9 tahun. Beberapa tahun belakangan ini angka partisipasi murni dan kasar mengalami peningkatan yang cukup berarti. Misalnya, angka partisipasi kasar mengalami peningkatan mencapai sekitar 112%. Angka ini mengindikasikan bahwa anak-anak usia sekolah dalam jumlah besar telah duduk di bangku sekolah. Peningkatan angka partisipasi ini menyebar hampir merata menurut strata status sosial ekonomi, gender dan lokasi. Namun sampai saat ini informasi dan data berkaitan dengan pemetaan kinerja sekolah di tiap daerah belum tersedia. Informasi dan data yang tersedia masih bersifat agregat (nasional). Untuk mengetahui aspek pemerataan dan kualitas di masing-masing daerah, baik propinsi maupun kabupaten, sangat terbatas.

Pendidikan, oleh masyarakat sering dipandang sebagai public goods yang hendaknya dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat secara mudah. Oleh karena itu isu kuantitas, khususnya menyangkut pemerataan pendidikan menjadi penting. Bagaimana seluruh lapisan masyarakat dapat menikmati pendidikan menengah secara mudah adalah masalah yang masih harus dicarikan jalan keluar; demikian pula halnya dengan upaya meratakan mutu pendidikan itu sendiri.

Dalam realitasnya sampai sekarang ini kualitas dan kuantitas pendidikan menengah di Indonesia masih jauh dari yang diharapkan para praktisi dan pemakai pendidikan itu sendiri. Sampai sekarang ini pendidikan menengah masih banyak dihadapkan pada berbagai kompleksitas permasalahan, baik permasalahan yang bersifat akademis maupun yang bersifat fisik, yang secara langsung dan tidak langsung berpengaruh terhadap mutu dan pemerataan.

Secara akademis pendidikan sekarang ini masih dihadapkan dengan kompleksitas permasalahan kurikulum pendidikan, kualitas guru, sistem evaluasi hasil belajar, manajemen persekolahan, dan sebagainya. Berbagai kempleksitas permasalahan akademis ini sampai kini belum dapat tersolusi secara tuntas. Pada sisi yang lain secara fisik, pendidikan dihadapkan kepada kompleksitas permasalahan bangunan persekolahan, ruang kelas, ruang perpustakaan, peralatan laboratorium, perlengkapan bengkel kerja, peralatan praktek, dan sebagainya. Sebagaimana dengan kompleksitas permasalahan akademis, kompleksitas permasalahan fisik seperti ini pun sampai kini juga belum dapat diselesaikan secara tuntas.

Berbagai kompleksitas akademis dan kompleksitas fisik tersebut di atas secara simultan telah berakibat pada belum memadainya mutu serta pemerataan pendidikan pada pendidikan menengah. Oleh karena itu diperlukan gagasan-gagasan kreatif atau ide-ide inovatif untuk mengembangkan pendidikan menengah yang bermutu dan merata di masa depan.

Dari survei sosial ekonomi nasional (susenas) yang dilaksankan Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa pada tahun 2003 hanya 10,84% yang melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, sementara untuk Jawa Timur hanya 10,08% yangmelanjutkan pendidikan di perguruan tinggi. Ironisnya dari jumlah tersebut yagn dapat melanjutkan ke perguruan tinggi belum tentu mendapt pendidikan yang berkualitas. Dirjen Dikti melaporkan bahwa 50% PTN di luar Jawa dan 40% di Jawa belum memenuhi kualitas minimal sebuah perguruan tinggi. Untuk PTS mencapai 90% untuk luar Jawa dan 70% untuk Jawa (Kompas, 7-2-2002). Sedangkan jumlah perguruan tinggi negeri sebanyak 81 dan perguruan tinggi swasta sebanyak 2236.

Dari sisi kualitas anak tercermin bahwa hasil tes kemampuan membaca untuk tingkat SD yang dilaksankan oleh organisasi internasional education achievement (IEA) menunjukkan bahwa siswa SD di Indonesia berda pada urutan ke 38 dari 39 negara pesera studi (sampel). Sementara untuk tingkat sekolah lanjutan pertama (SLTP) studi untuk kemampuan matematika menunjukkan bahwa siswa SLTP di Indonesia berada pda urutan 39 dari 43 negara peserta, dan untuk kemampuan IPA berada pada urutan 10 dari 42 negara peserta (Propenas 2000-2004; 166).

Selain masalah kualitas pendidikan yang masih rendah, kesenjangan yang lebar antara jumlah pencari kerja dan lowongan pekerjaan di sisi lain semakin menambah akumulasi pengangguran di Indonesia. Pada tahun 1999 pencari kerja terdapftar sekitar 1.191.750 orang sedangkan penempatan kerja terdaftar sebanyak 295.214 orang, dengna kata lain hanya 33,16% output dari seluruh jenjang pendidikan yang memperoleh pekerjaan sedangkan 66,84% tidak memperoleh pekerjaan.

Sejumlah lembaga internasional yang kompeten dan berwibawa menempatkan Indonesia sebagai negara yang terbelakang dalam sejumlah hal. Sebagaimana yang dirilis Supriyoko dalam harian Kompas tanggal 7 Agustus 2001 menyebutkan bahwa menurut IMD (International Institute for Management Development) menempatkan daya saing Indonesia pada peringkat paling rendah dari 49 negara yang diteliti. Posisi ini berada jauh di bawah negara Singapura, Australisa, Malaysia, Thailand, dan Pilipina. Dalam hal ini yang dimaksud daya saing merupakan analisis mengenai kemampuan suatu negara dalam mengembangkan diri yang menyangkut berbagai aspek ekonomi, pendidikan, pemerintahan, ketenagakerjaan, dan lain-lain.

Dalam hal kualitas sumber daya manusia menurut UNDP, pada tahun 2000 Indonesia menempati urutan ke 109 di antara 174 negara yang dikaji. Posisi ini jauh di bawah Singapura (24), Malaysia (61), Thailand (76), dan Pilipinan (77). Bahkan data teakhir (2002) sebagaimana disajikan dalam Kompas 23 Juli 2003, menempatkan urutan SDM Indonesia pada posisi ke 112 dari 174 negara yang dikaji. Kondisi ini berkorelasi dengan kualitas pendidikan, sebagaimana disurvai oleh PERC (The Political and Economics Risk Consultancy), yang mendapatkan bukti bahwa kualitas pendidikan di Indonesia menempati urutan 12 di antara 12 negara Asia yang disurvai. Bahkan kondisi ini berada di bawah Vietnam.

Selama ini disinyalir terdapat hubungan yang kurang baik antara pendidikan dengan ketenagakerjaan dan perekonomian. Di antaranya adalah: semakin meningkatnya tingkat pengangguran secara umum dan pengangguran terdidik secraa khusus, tidak sesuainya antara latar belakang pendidikan dengan bidang pekerjaan yang dilakukan, rendahnya produktivitas tenaga kerja, dan kurang relevannya pengetahuan dan ktrampilan yang idberikan kepada anak didik dengan pengetahuan ketrampilan yang dibutuhkan dalam dunia kerja (Abbas, 2003).

Pada tahun 2002 tingkat pengangguran di Indonesia mencapai 6% atay 5 juta penganggur. Angka ini sebenarnya masih berada pada tingkat pengangguran yang alamiah. Namun, jika angka pengangguran yang terselubuh diperhitungkan, angkanya menjadi semakin besar, yaitu skitar 45% atau sekitar 43 juta orang. Selain itu, data dari BPS menunjukkan bahwa pada tahun 1998 hampir separuh (49%) penganggur ternyata berpendidikan menengah atas (SLTA dan perguruan tinggi). Pada periode 1982-1998, terjadi peningkatan pengangguran berpendidikan menengah ke atas secara signifikan dari 26% menjadi 57%, atau meningkat hampir 120%. Namun, dari data yang sama ditemukan bahwa laju peningkatan pengangguran tamatan sekolah menengah kejuruan lebih rendah daripada sekolah menengah umum, baik pada satuan pendidikan SLTP maupun SLTA. Data itu juga menunjukkan bawha peningkatan tingat pengangguran berpendidikan sarjana paling tinggi (dari 0,57% pada tahun 1982 menjadi 5,02% pada tahun 1998). Ini berarti bahwa kualitas tenaga kerja di Indonesia makin meningkat, namun demikian jumlah lapangan kerja yang dapat disediakan untuk menampung lulusan tidak seimbang dengan peningkatan kualitas tersebut.

Pengembangan sumber daya manusia merupakan tuntutan yang semakin meningkat secara kuantitas maupun kualitas terutama dalam memenangkan persaingan internasional. Dalam sector industri manufaktur maka rendahnya kualitas sumberdaya manusia dan keterbatasan teknologi menyebabkan produk-produk industri tersebut tidak kompetitif dalam persaingan pasar internasional. Dalam perspektif ekonomi maka negara yang unggul dan mampu memenangkan pasar internasional adalah negara yang memiliki tingkat produktivitas yang tinggi, dan pertumbuhan produktivitas memiliki korelasi dengan pengembangan sumber daya manusia. Tambunan (2001:64) menyatakan bahwa rendahnya kualitas sumberdaya manusia pada satu sector industri menyebabkan rendahnya output per jam atau per hari dari industri tersebut. Sebagai contoh untuk tahun 1995 produktivitas tenaga kerja Indonesia sekitar USD 20.472 dengan nilai tambah USD. 8.067 sementara pada tahun yang sama Korea Selatan memiliki produktivitas tenaga kerja USD. 146.227 dengan nilai tambah per pekerja adalah USD. 64.077.

Isu kualitas mencakup tiga hal: penghormatan terhadp hak-hak individual, kesamaan akses dan hasil (outcome). Ketiga hal itu senantiasi perlu diperbaiki sehingga nilai gunanya bagi kehidupan dapat ditingkatkan. Legislasi tentang hak-hak asasi manusia umumnya menekankan akses pada pendidikan dan kesamaan (equality) dari hasil pembelajaran. Artinya ada keyakinan bahwa semua anak dapat mengembangkan ketrampilan kognitif dasar jika disediakan lingkungan pembelajaran yang memadai. Jika terdapat hambatan dlaam mengembangkankemampuan kognitif dasar itu, maka slah satu factor yang dianggap sebagai penyebabnya adalan defisiensi sistem pendidikan. Tidak hanya itu, masalah kekurangan system pendidikan juga terkait dengan kemiskinan dan disriminasi jender dan keduanyamasih merupakan penyebab penting dari rendahnya tingkat partisipasi dan kinerja sekolah. Ini menunjukkan bahwa kualitas pendidikan sangat dipengaruhi oleh berbagai unsure yang terkait dengan sector pendidikan dan non sector pendidikan (Abbas,2003).

Untuk memahami kualitas diperlukan alat ukur atau indikator. Indikator kualitas system pendidikan telah banyak dikembangkan, sebagai contoh pada tahun 1997 UNESCO dan Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) berusaha mengembangkan the world ecucation indikators (WEI). Indikator itu memuat berbagai hasil ayng berkaitan dengan kualitas pendidikan pada tingkat negara. Menurut Luzano (2001) sampai saat ini negara-negara berkembang, baik di Asia, Afrika, maupun Amerika Latin sedang berusaha untuk mengembangakan indikatorkualitas pendidikan. Sebagai suatu acuan, Luzano (2001) menganjurkan dalam mengembangkan indicator selain perlunya diperhatikan intergroup, inequalities (ketimpangan dalam kelompok) seperti umur, gender, tingkat pendidikan orang tua, posisi geografis, pendapatan, kebutuhan khusus untuk belajar, etnis, dan lain-lain juga perlu diperhatikan aspek politik. Politik dalam hal ini menyangkut politik penentuan indikator ketimpangan itu sendiri. Berbagai pertibangan politik dalam pemilihan indikator sering menyebabkan realitas sosial penyebab terjadinya ketimpangan dalam kualitas tidak muncul ke permukaan.

Menurut UNESCO (2004:7) untuk memahami kualitas pendidikan dan pemerataan diperlukan pemetaan menyangkut enabling inputs (teaching and learning), leaner characteristics, contect. Unesco berargumen bahwa sebuah kerangka piker (framework) untuk mempelajari kualitas dapat dirumuskan dari berbagai elemen sistem pendidikan dan bagaimana kesemua elemen tersebut berinteraksi. Kerangka pikir yang dihasilkan dapat dijadikan sebagai suatu peta yang bermanfaat untuk memahami, memonitor dan memperbaiki kualitas pendidikan. Kerangka pikIr ini merupakan pemahaman komprehensif yang meliputi isu-isu tentang akses, proses dan hasil (outcomes). Dalam konfigurasi isu-isu tersebut, lima factor utama yang mempengaruhi kualitas pendidikan.

  1. Karakteristik-karakteristik pembelajaran. Para pembelajar tidak hadir ke kelas dalam kondisi yang sama, latar belakang sosial ekonomi, jender, disability, ras, etnistis, dan juga situasi-situasi darurat seperti konflik dan bencana alam menciptakan ketidaksamaan.

  2. Konteks. Pendidikan cenderung merefleksikan secarakuat nilai-nilai dan sikap-sikap masyarakat. Berbagai kondisi yang merentang dari kesejahteraan suatu masyarakat ke kebijakan-kebijakan nasional tentang tujuan dan standar, kurikulum dan pra guru mempunyai pengaruh nyata pada kualitas.

  3. Masukan (input). Input mencakup sumberdaya material (buku perpustakaan, dan fasilitas sekolah), dan sumber daya manusia (pengelola, pengawas, inspektor, dan yangpaling penfing, guru). Beberapa indikator untuk mengukur GDP untuk anggaran di sekitar pendidikan.

  4. Pengajaran dan pembelajaran (teaching and learning). Faktor ini berkaitan dengan proses yang terjadi di ruang kelas dan sekolah; Proses pedagogis merupakan jantung dari pembelajaran dari hari ke hari. Sejumlah indikator yang sering dipergunakan untuk melihat kualitas dari prosespenggunaan, metode pengajaran yang interaktif, dan penilaian kemajuan .beberapa hal yang berkaitan secara tidak langsung terhadap proses pengajaran dan pembelajaran komunikasis, kepemimpinan, juga paut dipertimbangan dalam menilai kualitas hidup anda.

  5. Hasil pembelajaran (outcomes). Hasil biasanya tidak hanya diungkapkan dalam bentuk capaian akademik (pada umumnya, hasil ujian), tetapi juga dalam capaian-capaian sosial ekonomi tertentu.

Dari paparan di atas, kajian mengenai kebijakan pemerataan layanan pendidikan, kebijakan mutu pendidikan, serta factor-faktor yang mempengaruhi kebijakan mutu pendidikan menjadi sangat relevan dan mendesak untuk dilakukan.

B. Perumusan Masalah

Berdasarkan uraian pada latar belakang permasalahan, maka rumusan masalah yang akan diteliti adalah:

1. Bagaimana kebijakan pemerataan layanan pendidikan nasional?

2. Bagaimana kebijakan mutu pendidikan nasional?

3. Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi kebijakan mutu pendidikan nasional?

C. Tujuan Penelitian

Berdasarkan rumusan masalah di atas, tujuan yang hendak dicapai melalui penelitian ini adalah:

1. Mengetahui kebijakan pemerataan layanan pendidikan nasional.

2. Mengetahui kebijakan mutu pendidikan nasional

3. Mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi kebijakan mutu pendidikan nasional.

D. Manfaat Penelitian

Penelitian tentang kebijakan pemerataan pendidikan dan kebijakan mutu pendidikan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam bidang teoretis maupun empiris/praktis.

1. Manfaat Teoritis

a. Penelitian ini berguna untuk mengkaji berbagai teori tentang kebijakan publik terutama dalam kaitannnya dengan pendidikan. Kajian tersebut diharapkan dapat memperkaya khasanah keilmuan tentang kebijakan publik, khususnya dalam kaitannnya dengan mutu pendidikan dan pemerataan layanan pendidikan.

b. Dengan penelitian ini diharapkan dapat memperkaya kajian kebijakan publik, terutama kebijakan di bidang pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan.

c. Hasil studi ini dapat dimanfaatkan salah satu rujukan teoretis guna melakukan kajian lebih jauh tentang kebijakan pemerataan layanan dan mutu pendidikan.

2. Manfaat Praktis

a. Hasil penelitian ini diharapkan dapat dijadikan sebagai salah satu pertimbangan untuk mengambil kebijakan tentang pemerataan layanan pendidikan dan kebijakan mutu pendidikan guna meningkatkan mutu pendidikan.

b. Hasil penelitian ini juga diharapkan dapat dijadikan salah satu acuan sistem untuk meningkatkan pemerataan layanan pendidikan dan mutu pendidikan.