|
EKSISTENSI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 1997 DALAM PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP Abstrak Bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, merupakan instrumen yuridis yang digunakan sebagai pedoman dan pegangan dalam mangelola lingkungan hidup dengan tetap menjaga kelestariannya. Lingkungan hidup adalah milik setiap insan manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang dikelola untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat banyak dengan tidak meninggalkan pelestariannya. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga baik secara kualitas maupun kuantitas agar sumber daya yang terbatas senantiasa dapat dinikmati oleh setiap orang pada saat ini dan mendatang. Perubahan lingkungan sangat mempengaruhi kelestarian lingkungan yang pada dasarnya akan berpengaruh pada fungsi maupun kemanfaatan lingkungan. Perubahan tersebut bisa terjadi berasal dari pencemaran dan/atau perusakan lingkungan karena suatu usaha atau kegiatan. Secara mendasar lingkungan hidup tanggung jawab setiap orang, namun Pemerintah mempunyai kewenangan yang sangat diperlukan dalam menata lingkungan hidup dan menjaga lingkungan selalu berada pada peruntukannya. Terpeliharanya lingkungan dalam ekosistem pada titik keseimbangan yang normal, sangat menentukan dalam menciptakan lingkungan yang selaras dan serasi. AMDAL usaha atau kegiatan merupakan hasil kajian mengenai dampak besar dan penting terhadap suatu usaha atau kegiatan yang direfleksikan pada suatu lingkungan hidup, sehingga diperoleh suatu gambaran akan suatu perubahan dari usaha atau kegiatan yang bersangkutan. Perlindungan terhadap lingkungan hidup dllakukan melalui tindakan preventif berupa penerapan suatu syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum usaha atau kegiatan dllakukan, pelanggaran terhadap ketentuan yang ada dikesanakan tlndakan represlf berupa sanksi administrasi, perdata atau pidana. Terhadap pasal-pasal dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 yang memerlukan pengaturan lebih lanjut, perlu segera dibentuk peraturan pelaksananya. BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Permasalahan Lingkungan hidup yang diberikan oleh Allah merupakan karunia yang tidak ternilai harganya, untuk dinikmati dan dimanfaatkan oleh setiap makhluk yang hidup di dunia ini. Rakhmat yang dilimpahkan tersebut tidak akan ada gunanya, apabila lingkungan tidak dapat terjaga keberadaannya. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagai instrumen yuridis yang diciptakan untuk menjaga lingkungan hidup tetap berada pada fungsinya dan menghindarkan seminimal mungkin terjadinya kerusakan lingkungan karena ulah manusia. Rambu-rambu yang ada pada undang-undang tersebut bukan bermaksud untuk mempersulit suatu kegiatan pengelolaan lingkungan hidup, melainkan untuk memberikan kelanggengan pada pengelolaan lingkungan hidup. Sangatlah disadari bahwa pembangunan dengan memanfaatkan sumber daya alam secara terus menerus bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup rakyat banyak. Sementara itu, kesediaan sumber daya alam terbatas dan tidak merata baik jumlah maupun kualitasnya, disisi lain permintaan akan sumber daya alam semakin meningkat sebagai akibat meningkatnya kegiatan yang menyentuh lingkungan hidup untuk memenuhi kebutuhan penduduk yang makin meningkat dan beragam. Tidak dapat dipungkiri, bahwa kegiatan yang semakin meningkat tersebut mengandung resiko pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, sehingga struktur dan fungsi dasar ekosistem yang menjadi penunjang kehidupan dapat rusak, dan Iingkungan hidup tidak dapat difungsikan lagi sebagaimana peruntukannya. Terpeliharanya fungsi lingkungan hidup merupakan kepentingan rakyat banyak, hal Itu menuntut tanggung jawab keterbukaan dan peran anggota masyarakat. Setiap kegiatan yang memadukan lingkungan hidup, merupakan sarana untuk mencapai kegiatan yang berkelanjutan. Disamping itu adanya pembangunan yang berwawasan lingkungan atau pembangunan yang memperhatikan lingkungan hidup menjamin bagi kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. Lingkungan hidup Indonesia di dalam pengelolaannya dengan memperhatikan prinsip melestarikan fungsi lingkungan hidup yang serasi, selaras dan seimbang. Untuk mencapai tujuan tersebut perlu penegakan hukum lingkungan yang secara obyektif mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997. Di dalam tulisan ini akan digambarkan keberadaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 dalam menghendel masalah lingkungan hidup, khususnya yang berkaitan dengan pelestariannya. Masalah pelestarian lingkungan hidup disatu sisi dan pengelolaan lingkungan hidup disisi lain merupakan dua hal yang cukup dilematis, namun dengan berpegang pada prinsip kepentingan bersama dan jangkauan untuk kepentingan yang akan datang, maka pelestarian lingkungan itu sebagai prioritas utama dalam pengelolaan lingkungan hidup. B. Pokok Permasalahan Dengan berpijak pada latar belakang tersebut di atas, maka dalam penulisan skripsi ini diangkat beberapa permasalahan yang dijadikan acuan dan sekaligus pokok bahasan penulisan. Adapun permasalahan yang diangkat adalah : 1. Bagaimanakah pengelolaan lingkungan hidup dengan tetap mengacu pada pelestarian lingkungan hidup ? 2. Apakah fungsi analisis mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL). 3. Seberapa jauh perlindungan atas dampak lingkungan hidup ? C. Tujuan Penulisan Penulisan skripsi ini dilakukan dengan tujuan : 1. Untuk memberikan gambaran bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat sangat diperlukan bagi masyarakat banyak, pengelolaannya tidak saja untuk kepentingan sekarang melainkan juga untuk kepentingan mendatang. Melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dapat memberikan perlindungan pada lingkungan hidup yang baik dan sehat. 2. Untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum (S1) pada Fakultas hukum Universitas Jakarta. D. Kerangka Teoritis dan Konsepsional Berkaitan dengan masalah lingkungan hidup, sebagaimana yang diungkapkan oleh P. Joko Subagyo, SH, MM dalam bukunya "Hukum Lingkungan Masalah dan Penanggulangannya", bahwa lingkungan dibentuk oleh kegiatan yang dilakukan manusia, perubahan-perubahannya dapat mempengaruhi hidup dan kehidupan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Selanjutnya dikatakan bahwa perubahan lingkungan terjadi karena tidak seimbangnya susunan organik atau kehidupan yang ada, akibatnyapun belum dapat dirasakan secara langsung bagi kehidupan manusia atau kehidupan lainnya namun baru terasa setelah regenerasi. Perubahan lingkungan tersebut sangat mempengaruhi kelestarian lingkungan dan lebih lanjut akan mempengaruhi fungsi maupun kemanfaatan lingkungan yang sebenarnya. Perubahan lingkungan ditentukan oleh sikap manusia yang sadar atau tidak sadar akan pentingnya lingkungan itu. Perubahan lingkungan yang mengarah pada rusaknya lingkungan merupakan malapetaka bagi kehidupan. Pencegahan dapat dilakukan melalui pengetatan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan. Untuk menciptakan lingkungan dalam kehidupan yang seimbang sangat tergantung dari kegiatan manusia, sedangkan kegiatan manusia sangat dipengaruhi oleh tingkat kesadaran masyarakatnya dalam mengelola dan membina lingkungan kesadaran terhadap lingkungan tidak hanya bagaimana menciptakan suatu yang indah dan bersih, juga menghormati suatu kehidupan yang ada. Terciptanya kondisi demikian, lingkungan akan tercipta sesuai dengan maksud Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997. Di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 telah memberikan batasan sebagai landasan pijakan operasional untuk menangani masalah lingkungan hidup. - Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda-benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. - Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestari kan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup. - Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya, kedalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. - Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. - Pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya. - Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi lagi menunjang pembangunan berkelanjutan. - Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan. - Dampak lingkungan adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan. - Analisis Mengenai Dampak l.ingkungan adalah kejian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. C. Metode Penelitian Untuk melengkapi data guna menjawab dan pada gilirannya untuk menggambarkan secara utuh tentang keberadaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 dalam melindungi lingkungan hidup, maka data dimaksud dihimpun melalui studi kepustakaan yaitu data dikumpulkan dari buku-buku, majalah-majalah, surat kabar, hasil penelitian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam kaitannya dengan lingkungan hidup serta dokumen-dokumen lain yang relevan dalam penulisan skripsi ini. Setelah data dikumpulkan kemudian dilakukan klasifikasi sesuai dengan pokok permasalahan yang ada, dianalisis dan diolah secara kualitatif, dan disampaikan secara sistematis dalam bentuk tulisan yang mudah dimengerti. Penelitian merupakan langkah penting bagi setiap penulisan laporan iImiah seperti halnya dalam bentuk skripsi ini, karena akan didukung dengan data yang akurat serta faktual. Dengan dukungan data penelitian hasiInya akan dapat dipertanggungjawabkan secara iImiah dan kebenarannyapun dapat pula dipertanggung jawabkan. F. Sistematika Penulisan Guna dapat mudah dimengerti, maka penulisan skripsi yang berjudul "Eksistensi Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 Dalam Perlindungan Lingkungan Hidup", dengan sistematika penulisan sebagai berlkut : - Bab I Pendahuluan, yang berisi tentang Latar Belakang Permasalahan, Pokok Permasalahan, Tujuan Penulisan, Kerangka Teoritis dan Konsepsional, Metode Penelitian serta Sistematika Penulisan. - Bab II Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang berisi tentang Pengertian, Sasaran Pengelolaan Lingkungan Hidup, Wewenang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pengawasan Pengelolaan Lingkungan Hidup, - Bab III Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang berisi tentang Pengertian, Tujuan AMDAL, Penentu Kebijakan AMDAL dan Pelanggaran AMDAL. - Bab IV Perlindungan Dampak Lingkungan Hidup, yang berisi tentang Alternatif Penyebab Dampak Lingkungan Hidup, Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup. - Bab V Penutup, yang berisi tentang Kesimpulan dan Saran-saran. |