TINJAUAN ATAS PENERIMAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DI KANTOR PELAYANAN PAJAK BANDUNG TEGALLEGA

Abstrak

Tinjauan Atas Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai di Kantor Pelayanan Pajak Bandung Tegallega Dalam peningkatan dan pembangunan nasional Pemerintah memerlukan suatu penerimaan yang rutin, maka pemerintah menempatkan perpajakan sebagai pengadaan dana yang merupakan perwujudan peran aktif masyarakat yang dalam hal ini adalah dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sehubungan dengan hal diatas, penulis melakukan penelitian dengan judul “Tinjauan Atas Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai Pada Kantor Pelayanan Pajak Bandung Tegallega”, sedangkan tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana target dan realisasi Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hal-hal apa saja yang menyebabkan tidak tercapainya target Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai serta upaya-upaya untuk mencapai realisasi target Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Pelayanan Pajak Bandung Tegallega. Metode yang digunakan yaitu dengan metode pengumpulan sumber data. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi dalam negeri baik jasa maupun barang dengan tarif tunggal. Maka dengan peranan yang begitu penting perlu mendapatkan perhatian yang khusus terutama aktivitas-aktivitas yang dilakukan untuk meningkatkan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dimana hal tersebut sangat didukung oleh kesadaran wajib pajak dalam melaporkan pajak terutangnya.

Bab I

Pendahuluan 

1.1 Latar Belakang

Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak dan kewajiban setiap masyarakat. Oleh karena itu negara menempatkan perpajakan sebagai perwujudan salah satu kewajiban kenegaraan dalam rangka kegotong royongan nasional sebagai peran serta aktif masyarakat dalam membiayai pembangunan.

Pengadaan dana merupakan masalah yang penting bagi tercapainya tujuan pembangunan nasional. Sumber pembiayaan pembangunan berasal dari dalam negeri dan luar negeri. Namun demikian sumber dari dalam negeri lebih diutamakan dari pada luar negeri.

Dalam peningkatan dana dalam negeri, Pajak merupakan alternatif yang sangat potensial. Masalah Perpajakan bukan hanya masalah pemerintah saja dan pihak-pihak yang terkait didalamnya akan tetapi masyarakat juga sangat mempunyai kepentingan yang sama untuk mengetahui masalah Perpajakan di Indonesia.

Saat ini di Indonesia berlaku Undang-undang Perpajakan yang baru sebagai penyempurna Undang-undang yang sebelumnya :

· Undang-undang No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan di sempurnakan menjadi Undang-undang No. 16 tahun 2000. 

· Pajak Penghasilan (PPh) dipungut berdasarkan Undang-undang No. 10 tahun 1994 tentang perubahan atas Undang-undang No. 7 tahun 1983. Jo Undang-undang No. 17 tahun 2000  

· Pajak Pertambahan Nilai barang dan jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) dipungut berdasarkan Undang-undang No.11 tahun 1994 tentang perubahan atas Undang-undang No. 8 tahun 1983. Jo Undang-undang No. 18 tahun 2000. 

·  Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dipungut berdasarkan Undang-undang No. 12 tahun 1994 tentang perubahan Undang-undang No. 12 tahun 1985.

·  Bea Materai dipungut berdasarkan Undang-undang No. 13 tahun 1985 yang ditetapkan tanggal 27 Desember 1985.

Sebagai salah satu sumber penerimaan negara yang sangat potensial, sektor Pajak merupakan pilihan yang sangat tepat, selain karena jumlahnya yang relatif stabil tetapi juga merupakan cerminan partisipasi aktif masyarakat dalam membiayai pembangunan. Untuk meningkatkan peran pajak sebagai sumber penerimaan negara, Pemerintah telah melakukan reformasi pajak “tax reform” yang mulai dicanangkan sejak tahun 1984. 

Dalam rangka mengantisipasi adanya perubahan dan tantangan yang timbul dimasa yang akan datang, pemerintah melakukan penyempurnaan kembali terhadap “tax reform” menjadi Undang-undang yang diberlakukan sejak tahun 1995. Perubahan Undang-undang yang baru  khususnya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), diharapkan lebih memberikan kepastian hukum melalui perluasan basis pajak dan penyederhanaan sistem perpajakan. Oleh karena itu, pajak merupakan sumber penerimaan yang sangat penting dalam rangka menuju pembiayaan pembangunan yang mandiri. Sehingga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan bangsa Indonesia dari sumber dana yang berasal dari pinjaman luar negeri.

Pajak  Pertambahan Nilai (PPN) tercipta karena digunakannya faktor-faktor produksi pada setiap jalur perusahaan dalam menghasilkan, menyalurkan dan memperdagangkan barang atau dalam memberikan jasa.

Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku atas penyerahan barang kena pajak maupun jasa kena pajak   adalah tarif tunggal sehingga mudah dalam pelaksanaannya tidak ada penggolongan dengan tarif yang berbeda.

Pembukuan yang benar dan lengkap merupakan syarat mutlak pelaksanaan sistem perpajakan di Indonesia yang berdasarkan “Self assessment” yakni pemerintah memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung sendiri besarnya Pajak Pertambahan Nilai terhutangnya, menyetorkannya ke Bank persepsi dan kemudian melaporkan secara teratur ke Kantor Pelayanan Pajak dalam bentuk Surat Pemberitahuan (SPT).

Dari uraian tersebut diatas, penulis menyadari betapa pentingnya pemahaman atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN), untuk itu penulis tertarik untuk mengambil judul:

 “TINJAUAN ATAS PENERIMAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DI KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) BANDUNG   TEGALLEGA“

1.2 Identifikasi Masalah

Masalah adalah suatu penyimpangan dari ketidak seimbangan antara apa yang diinginkan dan yang  seharusnya terjadi dengan yang sebenarnya terjadi.

Dalam penyusunan laporan Tugas Akhir ini, maka penulis mencoba mengidentifikasi masalah yang terjadi pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bandung Tegallega adalah sebagai berikut : 

1.Target dan realisasi dari penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bandung Tegallega. 

2.Hambatan-hambatan tercapainya   realisasi dari target penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bandung Tegallega. 

3.Upaya-upaya peningkatan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bandung Tegallega.   

1.3 Pembatasan Masalah

Mengingat keterbatasan waktu yang ada dalam laporan tugas akhir ini maka penulis membatasi masalah pada penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bandung Tegallega. 

1.4 Maksud dan Tujuan Penelitian

Berdasarkan identifikasi masalah diatas maka, maksud  dari penelitian dilakukan adalah: 

Untuk mendapatkan data-data yang objektif dan mengkaji mengenai penerimaan atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bandung  Tegallega.                     

Untuk mengumpulkan data dan informasi yang di perlukan guna mendapatkan penyelesaian dari masalah penerimaan atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bandung Tegallega.

Tujuan dari penelitian ini dilakukan adalah : 

1.Sebagai salah satu persyaratan yang harus dipenuhi dalam dalam rangka penulisan laporan Tugas akhir.

2. Mengetahui tingkat kepatuhan wajib pajak terhadap Undang-undang perpajakan. 

3. Menambah keahlian di bidang perpajakan khususnya yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

1.5 Manfaat Penelitian 

a. Manfaat Praktis

Bagi penulis, merupakan tambahan pengetahuan mengenai segala aktivitas Kantor Pelayanan Pajak  (KPP) Bandung Tegallega khususnya yang berkaitan dengan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta merupakan syarat untuk menempuh ujian Diploma pada Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi STAN-IM Bandung.

Bagi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bandung Tegallega dimana penulis melakukan penelitian, diharapkan dapat  dijadikan sebagai masukan dalam merumuskan kebijakan serta tindakan-tindakan selanjutnya yang berhubungan dengan Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Bagi pihak lain, diharapkan menjadi tambahan bahan bacaan dan dapat di gunakan sebagai bahan masukan atau media informasi bagi mereka yang memerlukannya.

b. Manfaat Teoritis

Dapat melakukan perbandingan antara teori yang penulis peroleh dari buku maupun dari perkuliahan dengan aplikasinya pada Kantor Pelayanan Pajak  (KPP) Bandung Tegallega tempat penulis melakukan penelitian. 

1.6 Lokasi dan Waktu Penelitian 

Lokasi penelitian dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak Bandung Tegallega yang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta No.216 Bandung 40223. 

Waktu penelitian dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bandung Tegallega, tanggal 4  Juni 2007 sampai dengan 29 Juni 2007. 

1.7 Gambaran Umum Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bandung Tegallega

Pada masa penjajahan Belanda Kantor Pelayanan Pajak pada awalnya bernama inspeksi keuangan, dengan perkembangan zaman dan bertambahnya penduduk serta berkembangnya tingkat ekonomi masyarakat, inspeksi keuangan diubah menjadi Inspeksi Pajak. Dengan surat Menteri Keuangan No. 270/KMK/1989, terhitung mulai 1 April 1989 seluruh kantor inspeksi pajak di Indonesia diganti namanya menjadi “ Kantor Pelayanan Pajak “. Dan di Bandung sendiri terdapat empat Kantor Pelayanan Pajak, yaitu:

1. Kantor Pelayanan Pajak Bandung timur yang beralamat di Jalan Kiaracondong No. 372 Bandung.

2. Kantor Pelayanan Pajak Bandung Tengah yang beralamat di Jalan Purnawarman No. 21 

3. Kantor Pelayanan Pajak Bandung Barat yang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta Bandung. 

4. Kantor Pelayanan Pajak Bandung Cimahi yang beralamat di Jalan Raya Barat Cimahi.

Berdasarkan Surat Keputusan Mentri Keuangan Republik Indonesia No. 443/KMK.01/ 2001 tanggal 23 Juli 2002, terhitung mulai 1 Februari 2002 Kantor Pelayanan Pajak Bandung dibagi lagi menjadi:

1. Kantor Pelayanan Pajak Cimahi yang beralamat di Jalan Raya Barat Cimahi

2. Kantor Pelayanan Pajak Bandung Tegallega yang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta No.216 Bandung. 

3. Kantor Pelayanan Pajak Cibeunying yang beralamat di Jalan Purnawarman No.21 Bandung. 

4. Kantor Pelayanan Pajak Bandung Karees yang beralamat di Jalan Kiaracondong No.372 Bandung. 

5. Kantor Pelayanan Pajak Bandung Cicadas yang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta No.781 Bandung. 

Kantor Pelayanan Pajak Bandung Tegallega dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang bertugas mengamankan, menerima pajak di wilayahnya dan juga membina karyawan yang ada di wilayah kekuasaannya. Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Kantor dibantu oleh beberapa Kepala Seksi dan Koordinator Pelaksana yang ada dibawahnya dan bertanggung jawab langsung kepadanya.

6. Seksi Pemotongan Dan pemungutan Pajak Pajak Penghasilan

Seksi pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan mempunyai tugas melakukan urusan penatausahaan dan pengecekan SPT Masa, memantau dan menyusun laporan pembayaran masa serta melakukan verifikasi atas SPT (Surat Pemberitahuan) Masa dan Tahunan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan, yang mempunyai beberapa Koodinator pelaksana (Korlak):

a. Korlak Pengawasan pembayaran masa pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan, mempunyai tugas menata usahakan pembayaran masa, menelaah, menyusun laporan efektifitas pembayaran masa, penerimaan dan pengecekan SPT (Surat Pemberitahuan) Pajak Penghasilan karyawan, rekanan, sewa bunga, deviden dan royalti. 

b. Korlak Pemeriksaan dan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan mempunyai tugas melakukan pemeriksaan atas SPT (Surat Pemberitahuan) Masa Tahunan Pajak Penghasilan karyawan, rekanan, sewa bunga, deviden dan royalti wajib pajak yang tidak terdaftar dan tidak memasukan SPT (Surat Pemberitahuan).

7. Seksi Penagihan

Seksi Penagihan mempunyai tugas melakukan urusan menyelesaikan piutang pajak dan penagihan agar dapat dicairkan tepat pada waktunya, yang mempunyai Koordinator Pelaksanan (Korlak) :

a. Korlak tata usaha piutang pajak, mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha piutang dan tunggakan.

b. Korlak Penagihan, mempunyai tugas melakukan teguran dan melakukan penagihan paksa 

8. Seksi Penerimaan 

Seksi Penerimaan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha  penerimaan restitusi, penyelesaian keberatan perselisihan pajak dan rekonsiliasi pembayaran pajak, yang mempunyai beberapa Koordinator 

9. Kantor Penyuluhan Pajak

Kantor Penyuluhan Pajak mempunyai tugas melakukan penyuluhan dan konsultasi bagi wajib pajak yang belum mengerti tentang perpajakan kepada masyarakat, yang mempunyai beberapa Korlak:   

1.8 Metode Penelitian

Dalam melakukan penelitian ini, pengumpulan data yang akurat sebagai pelengkap dalam penyusunan Laporan Tugas Akhir ini, penulis memperoleh data dengan menggunakan beberapa metode.   

1.9 Sistematika Penulisan

Dalam penyusunan laporan tugas akhir ini, penulis  membahas tentang latar belakang penelitian, identifikasi masalah, tujuan dan manfaat penelitian, metode penelitian, dan sistematika penelitian, yang terdiri dari empat bab yaitu:

BAB I PENDAHULUAN

Dalam bab ini membahas tentang latar belakang penelitian, identifikasi masalah, pembatasan masalah, tujuan dan manfaat penelitian, metode penulisan dan sistematika penulisan.  

BAB II LANDASAN TEORI 

Dalam bab ini diuraikan pengertian pajak, Pajak Pertambahan Nilai, Subjek pajak Pertambahan Nilai, Objek Pajak Pertambahan Nilai, tarif Pajak Pertambahan Nilai, cara menghitung Pajak Pertambahan Nilai, dan lainnya yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai.

BAB III PEMBAHASAN

Dalam bab ini penulis akan mencoba untuk menguraikan kondisi yang terjadi di tempat penelitian sesuai dengan masalah yang terjadi yang dikembangkan lebih lanjut agar dapat ditarik kesimpulan secara tepat dan saran-saran yang baik.

BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN

Dalam bab ini penulis akan mencoba memberikan kesimpulan dan saran sebagai hasil dari pembahasan bab-bab sebelumnya.