|
Pengaruh Kebijakan Pemda dan Kepemimpinan Thd Penerimaan PBB BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Masalah. Pada awal abad 21 sekarang ini, berkembang paradigma baru Pemerintahan Daerah yang dituangkan dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, sebagai perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah yang sudah tidak diberlakukan lagi. Kedua Undang-undang ini memberikan nuansa baru penyelenggaraan otonomi daerah yang memberikan keleluasaan kepada Daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangga Daerah dalam bentuk otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya Nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Selain itu pula, penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah. Dari pokok pikiran di atas, tampak bahwa otonomi daerah yang harus dilaksanakan Pemerintah Daerah akan berwujud keleluasaan Daerah dalam melaksanakan fungsi pengaturan, pembagian dan pemanfaatan potensi yang dimiliki Daerah dengan mengembangkan semangat peranserta masyarakat. Nuansa pengembangan peran serta masyarakat seperti demikian telah ditangkap oleh Pemerintah Pusat sebagai salah satu upaya pengembangan potensi dan sumber daya Daerah. Salah satu implementasinya adalah pengelohan dari Pajak Bumi.dan Bangunan, sebagaimana yang diatur dalam Undang‑undang Nomor 1/2 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang telah diubah dengan Undang‑undang Nomor 12 tahun 1994 dan Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, lebih banyak diperuntukan sebagai salah satu sumber penerimaan daerah dalam APBD, ketimbang sebagai pendapatan Pemerintah Propinsi (APBD I) maupun Pemerintah Pusat (APBN). Oleh karena itu, pajak ini menjadi sumber utama penerimaan daerah dalam rangka mendorong penyelenggaraan otonomi daerah melalui peran serta masyarakat. Sehingga setiap Pemerintah Daerah akan selalu berusaha mengembangkan dan menerapkan berbagai macam kebijakan daerah untuk memperoleh penerimaan yang optimal dari sektor ini. Pajak Bumi dan Bangunan adalah salah satu bentuk pajak Pemerintah Pusat yang dipungut oleh Pemerintah Daerah terhadap bumi dan bangunan. Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Republik Indonesia. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan. Hasil penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan dikelola dan diperuntukan bagi Pemerintah Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah. Dalam pelaksanaan pemungutannya, Pemerintah Daerah dibantu oleh pejabat daerah yang dalam jabatannya atau tugas pekerjaannya berkaitan dan berhubungan langsung dengan obyek dan sumbyek pajak yaitu Camat dan Kepala Kelurahan/Desa. Maka dengan demikian, Camat dan Kepala Kelurahan/Desa yang dijadikan sebagai ujung tombak keberhasilan penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan di setiap Dearah. Berdasarkan pengamatan penulis, implementasi dan kebijakan nasional di atas yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan dibantu oleh seluruh jajarannya baik yang ada di tingkat. Kecamatan maupun Kelurahan/Desa menghadapi berbagai macam hambatan, seperti : a. Belum tertibnya administrasi perpajakan, yang ditunjukan dengan seringnya terjadi kesalahan administrasi baik yang menyangkut obyek maupun subyek pajaknya, yaitu: 1) Kesalahan nama dan alamat pernilik tanah 2) Kesalahan luas tanah ; 3) Ketidak jelasan letak tanah ; 4) Kesalahan dalam mutasi kepemilikan tanah yang mengakibatkan kepemilikan ganda atau luas tanah semakin bertambah ; 5) Penetapan terhadap nilai obyek pajak yang tidak diterapkan secara seragam dan tidak sesuai dengan harga dasar tanah yang sebenarnya. b. Tidak ada kebijakan Pemerintah Daerah yang baku dan harus dicapai atau dipedomani selain nilai nominal terget penerimaan pajak dalam satu tahun anggaran, sehingga. pengelolaannya tidak merangsang terjadinya peningkatan pencapaian nilai target yang signifikan setiap tahunnya. c. Terjadi kejenuhan dalam proses penagihannya karena pada setiap tahun anggaran akan selalu menjadi beban kerja rutin para petugas penagih dan banyak menyita waktu kerja mereka sepanjang tahun. d. Tidak ada dampak langsung yang dirasakan oleh masyarakat terhadap perkembangan pelaksanaan pembangunan di lingkungannya sebagai umpan balik keberhasilan penerimaan pajak, sehingga masyarakat semakin merasa enggan untuk membayar pajak, bahkan lebih jauh lagi masyarakat tidak akan pernah timbul kesadarannya untuk membayar pajak secara suka rela. e. Terjadi ketidak, jelasan nilai dan cara pengembalian upah pungut bahkan terkesan dipersulit oleh Bank persepsi, bagi para petugas pemungut dan pengelola, yang berakibat pada kurangnya kepedulian petugas dalam mengelola pajak ini secara lebih efisien. Namun demikian secara keseluruhan, walaupun menghadapi berbagai macam kendala sebagai mana diuraikan di atas, tidak mengurunkan niat Pemerintah Daerah dalam mengalola Pajak ini secara optimal, karena tetap merupakan salah satu primadona penerimaan daerah yang langsung dimasukan sebagai Pendapatan Asli Daerah dan sebagai salah satu sektor penerimaan dalam APBD dalam setiap tahun anggaran. 1.2. Identiftasi Masalah. Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, maka secara singkat dapat diperoleh gambaran bahwa faktor‑faktor utama yang akan mempengaruhi keberhasilan Pemerintah Daerah dalam mendorong penerimaan daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan yaitu: a. Faktor Kebijakan, yaitu kebijakan‑kebijakan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah untuk mendorong penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan secara optimal. b. Faktor Kepemimpinan, yaitu kepemimpinan Camat sebagai ujung tombak pemungutan pajak. c. Sistem administrasi yang digunakan belum sesuai dengan kondisi obyek dan subyek pajak yang sebenarnya, serta belum dipadukan dengan mutasi tanah yang selalu berkembang dan berubah setiap saat sehingga banyak terjadi tumpang tindih. d. Tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar pajak yang belum optimal. e. Belum terjadi singkronisasi yang baik antara aparat pusat sebagai perencana dan pengelola administrasi pajak, dengan aparat daerah sebagai pengelola penerimaan pajak ini, sehingga perencanaan dan pembuatan surat‑surat berharga pajak tidak mengacu pada feed back program yang dihasilkan sebagai dampak pelaksanaan pemungutan pajak ini. Itulah beberapa faktor yang seringkali menghambat atau bahkan mendorong maju‑mundurnya kinerja para patugas pemungut pajak dalam melaksanakan tugas pemungutan pajak. Akurasi keterkaitan hubungan antara berbagai faktor di atas masih periu dikaji secara akademis dan mendalam untuk menghasilkan kajian yang lebih ilmiah dan memenuhi syarat‑syarat akademis. Oleh karena itu, peneliti akan mencoba melakukan penelitian terhadap beberapa fenomena tersebut, dengan maksud untuk mencari hubungan yang jelas antara beberapa konsep‑konsep di atas. 1.3. Pembatasan Masalah. Setelah melakukan identifikasi masalah dan untuk memudahkan pencapaian tujuan penelitian ini, maka perlu dilakukan pembatasan masalah pokok yang akan dijadikan bahan penelitian. Variabel yang ditetapkan sebagai variabel bebas (Independent Variable) dalam penelitian ini adalah Kebijakan Pemerintah Daerah dan Kepemimpinan Camat. Sedangkan yang dijadikan sebagai variabel terikat (Dependent Variable) adalah Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan. Walaupun demikian peneliti sangat menyadari bahwa faktor‑faktor yang lainpun masih mempengaruhi variabel terikat. Pembatasan ini semata‑mata hanya dilakukan oleh penulis karena keterbatasan waktu, tenaga, pikiran dan dana yang dimiliki oleh penulis. 1.4. Perumusan Masalah. Sesuai dengan pembatasan masalah di atas, maka masalah yang akan diteliti dapat dirumuskan sebagai berikut: 1. Apakah terdapat pengaruh antara Kebijakan Pemerintah Daerah terhadap Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan ? 2. Apakah terdapat pengaruh antara Kepemimpinan Camat terhadap Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan ? 3. Apakah terdapat pengaruh antara Kebijakan Pemerintah Daerah dan Kepemimpinan Camat secara bersama‑sama terhadap Penerimaan Target Pajak Bumi dan Bangunan ? Atau dengan perkataan lain yaitu sejauh manakah pengaruh faktor Kebijakan Pemerintah Daerah dan Kepemimpinan Camat baik secara parsial maupun bersama‑sama terhadap Penerimaan Pajiak Bumi dan Bangunan, khusus yang terjadi di wilayah kerja Kantor Kecamatan Situraja dan Darmaraja Kabupaten Sumedang. 1.5. Maksud dan Tujuan Penelitian Penelitian ini dilakukan oleh penulis bukan hanya untuk memenuhi salah satu syarat akademis untuk mencapai gelar pendidikan Magister dalam Ilmu Pemerintahan saja, tapi lebih jauh dari pada itu penelitian ini dilakukan dengan maksud dan tujuan sebagai berikut : 1.5.1. Maksud Penelitian. a. Secara konsepsional penelitian ini dimaksudkan untuk meneliti, mengkaji dan merumuskan konsep‑konsep Kebijakan Pemerintah Daerah dalam. rangka upayanya untuk selalu meningkatkan penerimaan daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan. b. Secara ideal penelitian ini dimaksudkan untuk memperoleh gambaran, pemahaman dan wawasan akademik dari operasionalisasi berbagai pengaruh konsep Kebijakan Pemerintah Daerah dan Kepemimpinan Camat dalam mengkoordinir Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan. c. Secara khusus penelitian ini dilakukan dengan maksud untuk memperoleh gambaran tentang pengaruh berbagai instrumen Kebijakan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, dan pengaruh instrumen Kepernimpinan dari seorang Camat di wilayah kerjanya dalam rangka meningkatkan hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan. 1.5.2. Tujuan Peneritian Begitu pula Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui : a. Pengaruh Kebijakan Pemerintah Daerah terhadap Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan. b. Pengaruh Kepemimpinan Camat terhadap Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan. c. Pengaruh Kebijakan Pemerintah Daerah dan Kepemimpinan Camat secara bersarna‑sama terhadap Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan. 1.6. Kegunaan Penelitian. Penulis sangat rnengharapkan bahwa penelitian ini baik untuk masa kini maupun masa yang akan datang sangat berguna untuk : a.Pengembangan teori dan konsep‑konsep Ilmu Pemerintahan, yaitu memberikan suatu wawasan sistematik dalam mengkaji hubungan ilmu Pemerintahan dengan konsep kepemimpinan Camat terhadap, Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan. b. Dapat memberikan tambahan wawasan secara pribadi bagi penulis dalam melakukan kajian‑kajian ilmiah terutama yang berkaitan langsung dengan konsep Kebijakan Pemerintah Daerah dan Kepemimpinan Camat. c. Pemerintah dapat memperkaya kepustakaan dalam bidang ilmu Pemerintahan khususnya Pemerintahan di tingkat Kabupaten dan Kecarnatan sebagai satu kesatuan sistem pemerintahan negara. d. Dapat dijadikan sebagai sumbangsih pernikiran dari penulis baik untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, Pemerintah Kecarnatan Situraja dan Darmaraja, dalam rangka melaksanakan Undang‑undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang‑undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dengan kata lain bahwa hasil penelitian dan penulisan ini, bukan hanya berguna untuk pengembangan konsep Ilimu Pemerintahan dalam dunia akadernis saja, tapi lebih jauh dari itu dapat digunakan pula sebagai bahan perbandingan untuk melaksanakan berbagai kebijakan dalam Pemerintah Daerah, Pemerintahan Kecamatan terutama dalam upayanya untuk selalu meningkatkan Penerimaan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan dalam APBDnya masing‑masing. 1.7. Kerangka Pemikiran. Penelitian ini dilaksanakan berlandaskan kerangka pernikiran peneliti sebagai berikut : a.Kebijakan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan akan mempengaruhi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan. Kebijakan Pemerintah Daerah dimaksud adalah serangkaian tindakan‑tindakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui tahap‑tahap dan prosedur‑prosedur tertentu sebagai rangkaian analisis. Kebijakan‑kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah akan mendorong terjadinya peningkatan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan di masing‑masing tingkatan Pemerintahan tersebut. b. Kepemimpinan Camat akan mempengaruhi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan. Faktor kepemimpinan merupakan konsep yang paling tua dan paling sering dilakukan penelitian dan pengkajian, namun hasilnya tetap saja sangat sulit untuk bisa diimplementasikan dalam kehidupan sehari‑sehari. Oleh karena itu konsep kepemimpinan ini masih saja relevan untuk diteliti dan selalu saja menghadapi kendala yang berlainan sesuai dengan permasalahan yang dibahas. Berkaitan dengan penelitian ini, konsep Kepemimpinan dari seorang Camat merupakan faktor yang sangat mempengaruhi terhadap Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan diwilayah kerjanya. Mana kala seorang Camat tidak memiliki konsep kepemimpinan yang jelas dan dapat diikuti oleh bawahannya, maka Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan di wilayah kerjanya menjadi sangat kecil, bila dibandingkan dengan wilayah yang dipimpin oleh seorang Camat yang memiliki konsep kepemimpinan yang baik dan dapat diikuti oleh bawahannya. Apalagi jika konsep kepemimpinan yang diterapkan dengan dibarengi oleh penerapan konsep kerja atau mekanisme kerja yang semakin jelas dan dapat dijadikan pedoman bagi seluruh bawahannya, sehingga bawahannya akan merasakan perhatian yang sangat intens dari seorang figur pimpinan. c. Kebijakan Pemerintah Daerah dan Kepemimpinan Camat secara bersama‑sama akan mempengaruhi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan. Kebijakan Pemerintah Daerah yang dimaksud adalah kebijakan Pemerintah Daerah yang diterapkan sebagai upaya untuk berusaha memberikan dorongan kepada aparatur pemungut pajak, agar mereka dapat selalu berupaya untuk meningkatkan hasil penerimaannya, yang sudah barang tentu harus pula diringi dengan konsistensi dari pemerintah daerah itu sendiri dalam melaksanakan kebijakan‑kebijakan Daerah. Namun demikian faktor Kebijakan Pemerintah Daerah tak dapat sepenuhnya mempengaruhi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, karena dalam pelaksanaannya akan dipengaruhi pula oleh faktor Kepemimpinan dari seorang Camat, karena para petugas pemungut pajak dimaksud berada dalam unit kerja Pemerintah Kecamtan. Sehingga pengaruh Kepemimpinan seorang Camat akan sangat berpengaruh terhadap besar kecilnya hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan di wilayah kerjanya. 1.8. Hipotesis. Berdasarkan kerangka pemikiran sebagaimana dikembangkan di atas, maka hipotesis yang akan dirumuskan dan dibuktikan dalam penelitian ini adalah: 1) Terdapat pengaruh yang signifikan antar. Kebijakan Pemerintah Daerah terhadap Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan. 2) Terdapat pengaruh yang signifikan antara Kepemimpinan Camat terhadap Penerimaari Pajak Bumi dan Bangunan. 3) Terdapat pengaruh yang signifikan antara Kebijakan Pemerintah Daerah dan Kepemimpinan Camat secara bersama‑sama terhadap Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan.
|