|
STRATEGI PENGEMBANGAN TENAGA FUNGSIONAL AUDITOR MELALUI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN Abstrak Tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan Strategi Pengembangan Tenaga Fungsional Auditor melalui Pendidikan dan Pelatihan pada Inspektorat Jenderal, dengan melakukan penilaian terbatas terhadap aspek Strategi Pengembangan Tenaga Fungsional Auditor dan sub aspek Pendidikan dan pelatihan sertifikasi jabatan fungsional auditor, serta evaluasi sumatif terhadap sub aspek pendidikan dan pelatihan teknis substansi dengan kategori penilaian mencakup 1) relevansi dengan tugas pokok, 2) kerjasama penyelenggaraan, 3) kemampuan instruktur dan 4) dukungan sarana dan prasarana. Metodologi penelitian yang digunakan menggunakan metode deskriftif analitis dengan pendekatan analisis kualitatif. Instrumen yang digunakan dalam pengumpulan data adalah wawancara dengan key informant, studi kepustakaan, kuesioner kepada alumni diklat yaitu auditor Itjen DKP, sedangkan menganalisis untuk menemukan strategi pengembangan tenaga fungsional auditor digunakan metode analisis SWOT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : Pertama, Strategi pengembangan tenaga fungsional auditor selama ini telah mengidentifikasi setiap kekuatan, kelemahan, peluang dan tantangan yang dimiliki Itjen. Analisa SWOT telah dimasukkan dalam kebijakan strategis yang termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Itjen DKP Tahun 2004 – 2009, namun masih memiliki beberapa kekurangan antara lain dalam pengisian formasi dan komposisi jabatan fungsional auditor . Kedua, Pengembangan tenaga fungsional auditor masih belum sesuai dengan kriteria organisasi pejabat fungsional auditor, yaitu belum adanya jabatan fungsional pengendali mutu. Ketiga Penyelenggaraan Pendidikan dan pelatihan selama ini, sertifikasi jabatan fungsional secara umum dilakukan dengan bekerjasama dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan (PUSDIKLATWAS) BPKP dapat berjalan dengan baik dan melalui suatu perencanaan yang tepat, kesempatan auditor untuk mengembangkan karir jabatan fungsionalnya senantiasa diperhatikan oleh pimpinan. Keempat, Penyelenggaraan Pendidikan dan pelatihan teknis substansi sebagian besar sangat relevan dengan tugas pokok dan fungsi pengawasan, kerjasama dengan instansi terkait, kemampuan instruktur dan dukungan sarana dan prasarana mendapat penilaian dari alumni diklat untuk dapat dipertahankan dan dilanjutkan. Berdasarkan temuan penelitian sebagaimana tersebut di atas, direkomendasikan kepada pimpinan Itjen DKP agar : Pertama, membuat analisis jabatan fungsional pengendali mutu. Kedua, mengangkat calon-calon auditor untuk memenuhi formasi dan komposisi jabatan fungsional auditor. Ketiga, membuat analisis kebutuhan diklat (Training Needs Analysis) untuk diklat substansi. Sedangkan untuk pembuktian tindak lanju hasil penelitian, maka dilakukan penelitian lanjutan tetapi tetap pada aspek pengembangan tenaga fungsional auditor. Bab I Pendahuluan A. Latar Belakang Permasalahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, adalah merupakan negara kepulauan atau dikatakan sebagai negara maritim/bahari. Sebagai negara bahari, Indonesia dalam pengelolaan sumberdaya alam, selama ini belum mengoptimalkan sumberdaya kelautan dan perikanan sebagai lahan kemakmuran bagi bangsa dan masyarakatnya. Padahal sebagian besar negara kesatuan Republik Indonesia dikelilingi oleh lautan. Pada masa pemerintahan Orde baru, Instansi pemerintah yang bergelut di bidang kelautan perikanan masih bagian dari satu departemen, contohnya adalah Direktorat Jenderal Perikanan di bawah Departemen Pertanian. Perhatian pemerintah saat itu dalam pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan masih parsial, yang berakibat terhadap minimnya investasi bidang kelautan dan perikanan dibandingkan dengan sektor lainnya. Barulah pada era reformasi, penentu kebijakan negara ini, mulai memberikan apresiasi positif terhadap pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan, melalui pembentukan Departemen Kelautan dan Perikanan sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Presiden No : 355/M Tahun 1999 oleh Presiden RI Abdurrahman Wahid. Bahwa manajemen sumber daya manusia mempunyai peran yang penting dalam organisasi, semakin besar organisasi, maka semakin besar pula tanggungjawab yang diemban manajemen. Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), sebagai sebuah organisasi pemerintahan yang relatif baru tentu harus mengejar laju pembangunannya dibandingkan dengan kiprah pembangunan yang telah dibangun oleh departemen lainnya, laju pembangunan tersebut meliputi seluruh aspek manajemen pembangunan kelautan dan perikanan, antara lain pada sub aspek manajemen bidang perencanaan (planning), organisasi (organizing), pelaksanaan (actuating), dan pengawasan (controlling). Berdasarkan fungsi-fungsi manajemen tersebut dan untuk menjabarkannya dalam pelaksanaan tugas departemen, maka ditetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 8 tahun 2007 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kelautan dan Perikanan. Dalam peraturan menteri tersebut sudah tersirat fungsi-fungsi manajemen ke dalam tugas pokok dan fungsi masing-masing Eselon I, seperti misalnya fungsi perencanaan dan pengorganisasian dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal, fungsi pelaksanaan pembangunan kelautan dan perikanan dilaksanakan oleh beberapa Direktorat Jenderal sedangkan fungsi pengawasan internal dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal. Dalam mengemban amanah pengawasan, Inspektorat Jenderal DKP belum sepenuhnya dapat melaksanakan tugas secara efektif, hal ini dapat terlihat masih dijumpai kelemahan-kelemahan pembangunan di lapangan, seperti misalnya terungkapnya kasus dana non budgeter DKP yang menghasilkan vonis pidana pada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan periode kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri. Belum efektifnya pelaksanaan tugas pengawasan Inspektorat Jenderal DKP, salah satunya disebabkan oleh belum terpenuhinya personil pengawasan baik secara kuantitas maupun kualitas. Aparat pengawasan fungsional yang berkualitas diharapkan mampu untuk mengawal misi, program dan kegiatan departemen yang memiliki kewenangan untuk mengelola sumberdaya alam kelautan dan perikanan yang demikian luas. Pemberian kewenangan tersebut tentu memerlukan kecakapan para aparatur pengawasannya. Kecapakan atau disebut pula profesionalisme aparatur pengawasan sangat diperlukan pada masa sekarang, seiring dengan semangat pembangunan yang bersih dan bebas dari Korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), sebagaimana dicantumkan dalam Undang-Undang No 28 Tahun 1999 tentang Pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, dan Instruksi Presiden No 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan KKN. Hasil Rapat Koordinasi Pendayagunaan Aparatur Negara Tingkat Nasional Tahun 2002 salah satu kesepakatan peserta rapat adalah untuk meningkatkan kapasitas sumberdaya aparatur, pemantapan kelembagaan, dan ketatalaksanaan, peningkatan pelayanan publik, serta pencegahan KKN, intensifikasi dan percepatan pemberantasan KKN, maka bidang sumberdaya manusia aparatur perlu meningkatkan penyelenggaraan diklat teknis fungsional, aplikatif dan terakreditasi, yang menghasilkan aparatur yang kompeten di bidang pelayanan publik. Seiring dengan peningkatan dan pengembangan kelembagaan DKP. Pada TA 2007 Departemen Kelautan dan Perikanan telah memiliki kurang lebih 565 satuan kerja pengelola anggaran pembangunan kelautan dan perikanan yang tersebar dari tingkat pusat hingga daerah dengan pagu anggaran yang dialokasikan sebesar Rp2.646.585.000.000,00. B. Fokus Permasalahan Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut, penulis mencoba merumuskan fokus permasalahan sebagai berikut : “Bagaimana Strategi Pengembangan Tenaga Fungsional Auditor melalui Pendidikan dan Pelatihan di Inspektorat Jenderal Departemen Kelautan dan Perikanan ?”. C. Tujuan dan Manfaat Penelitian 1. Tujuan Penelitian Sesuai dengan fokus permasalahan yang telah dirumuskan, maka tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Strategi Pengembangan tenaga fungsional auditor melalui pendidikan dan pelatihan di Inspektorat Jenderal Departemen Kelautan dan Perikanan. 2. Manfaat Penelitian a. Manfaat Terhadap Kepentingan Akademik Dengan mengetahui bagaimanakah Strategi Pengembangan tenaga fungsional auditor melalui Pendidikan dan Pelatihan di Inspektorat Jenderal Departemen Kelautan dan Perikanan diharapkan dapat memperkaya pengetahuan tentang teori-teori Manajemen Sumber Daya Manusia, khususnya yang menyangkut pengembangan tenaga fungsional di lingkup aparat fungsional auditor. b. Manfaat Praktis 1) Hasil laporan penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran dan saran kepada pimpinan Inspektorat Jenderal Departemen Kelautan dan Perikanan dalam pengembangan tenaga fungsional auditor melalui pendidikan dan pelatihan; 2) Dengan diselesaikannya penelitian ini, peneliti dapat meningkatkan karir dalam jabatannya sebagai fungsional auditor. Demikian uraian permasalahan penelitian yang dapat disampaikan, selanjutnya guna memperdalam wahana konsep dan mengurai permasalahan penelitian tersebut, peneliti mencoba menguraikan melalui kerangka teori yang diambil dari literatur/kepustakaan ahli-ahli manajemen sumber daya manusia yang diurai dalam bab selanjutnya. |