|
Reformasi Pendidikan Tinggi Hukum untuk Memungkinkan Pendidikan Khusus bagi Advokat
1.
Kurikulum Nasional (Khusus) 1993 (Kep. Mendikbud 17/1993)
mensyarakatkan adanya matakuliah “kemahiran hukum” (legal
skills) dalam kurikulum semua fakultas hukum. Tujuannya adalah
agar lulusan dibekali dengan “kesiapan kerja” yang lebih
baik. (Bandingkan pula dengan CLE-Pendidikan Hukum Klinik yang
di UNPAD dijadikan proyek percontohan dengan Kep. Dikti No.
30/1983). 4.1. Unit latihan berlitigasi (sebagai hakim, jaksa, dan advokat) 4.2. Unit latihan non-litigasi (kemahiran bernegosiasi, menyusun kontrak, dan menyusun peraturan perundang-undangan); 4.3. Unit bantuan hukum untuk orang miskin (legal aid; melatih
“social responsibility”). 4.4 Unit latihan penulisan hukum (persiapan “legal memorandum” dan skripsi); 4.5 Unit pengajaran bahasa (Indonesia dan Inggris serta bahasa
asing lainya). 5.1. Unit Litigasi (UL) dengan aktivitas a.l.: (a) Membuat dokumen-dokumen hukum pengadilan, misalnya: surat gugatan dan jawaban (hukum perdata); surat dakwaan dan pembelaan (hukum pidana); berita acara sidang (panitera); keputusan perkara (hakim; hukum perdata; hukum pidana); memori banding; memori kasasi; dan lain-lain. (b) Praktik beracara di pengadilan: tata tertib; sopan santun; etika beracara (untuk hakim, jaksa, dan penasehat hukum); dapat disimulasikan melalui “peradilan semu” yang pada dasarnya akan mengajarkan a.l. teknik, keterampilan, dan etika dasar dalam beracara di pengadilan dan lain-lain. (c) Manajemen dalam menangani kasus litigasi:
persiapan-persiapan untuk maju di muka pengadilan; menangani
kasus yang mendapat “sorotan publik/pers” atau kasus yang
telah menimbulkan “emosi publik” atau kasus yang menyangkut
klien yang “banyak” (10,50,100) orang; dan lain-lain. (a) Mewakili klien dalam bernegosiasi untuk transaksi bisnis yang besar (dengan pihak pemerintah; pihak “mitra” ataupun “lawan” dalam bisnis): teknik-teknik mempersiapkan diri, pendekatan “take and give”, penyusunan laporan untuk klien; dan lain-lain; (b) Menyusun kontrak dagang atau bisnis berdasarkan fakta dan instruksi klien; (c) Menyusun peraturan perundang-undangan: tingkat daerah dan tingkat pusat; menelusuri peraturan yang akan menjadi dasar, yang perlu diubah atau dicabut; dan lain-lain; (d) Penyusunan dokumen hukum “resmi” seperti: pendirian
perusahaan (a.l. anggaran dasar p.t.); jual beli tanah; jual
beli rumah susun atau kondominium; dan lain-lain.
Kegiatan dalam unit ini mencerminkan keprihatinan dan kepedulian
fakultas hukum terhadap warga masyarakat yang tidak mampu (miskin).
Partisipasi para mahasiswa dalam UBH sebaiknya lebih bersifat
“sukarela” dan berdasarkan “seleksi”, karena tujuan
pendidikannya adalah menanamkan konsep “pelayanan social”
(public service) dan bahwa perlu ada “ketertiban sosial”
dari profesi hukum. Yang perlu dicegah adalah bahwa UBH menjadi
“kantor penasihat hukum (advokat; konsultan hukum) terselubung”
dari dosen (dan mahasiswa) fakultas hukum bersangkutan.
Pendekatan “komersial” atau “bisnis” dari UBH harus
dicegah pula, namun tentu diharapkan dapat “berdikari” dalam
bidang keuangan. (a) Penelusuran efektif peraturan dan yurisprudensi; (b) Menulis “nasihat” hukum singkat dan sederhana; (c) Memimpin rapat (misalnya rapat umum tahunan suatu organisasi atau perusahaan); (d) Pemahaman tentang keberadaan (dan sejarah terbentuknya) berbagai organisasi profesi hukum serta etika profesi hukum; (e) Tata cara melangsungkan “perdamaian” antara klien dan “lawan”, atau antara dua (atau lebih) “klien” (pihak-pihak yang meminta bantuan “mediation”, “conciliation” ataupun arbitration”) [dapat merupakan prasyarat untuk matakuliah (bila ada) “Alternative Dispute Resolution”]; (f) Manajemen kantor penasihat hukum (arsip klien; titipan dokumen hukum asli; penagihan pembayaran; pembukuan sederhana; peraturan jadwal sidang dan pertemuan dengan klien; dan lain-lain); (g) Pemanfaatan program-program komputer untuk meningkatkan
manajemen (termasuk penyusunan rancangan perjanjian) kantor
penasehat hukum (atau mutatis mutandis kantor jaksa, kantor
panitera, kantor hakim). (a) Penyuluhan hukum untuk memberikan pengetahuan hukum yang dasar kepada masyarakat, tidak saja kewajibanya tetapi juga hak-haknya; (b) Membantu membekali mahasiswa fakultas hukum yang akan
melaksanakan KKN (Kuliah Kerja Nyata).
Konsorsium Ilmu Hukum (1995). Pembaharuan Pendidikan Tinggi
Hukum di Indonesia dalam Menghadapi Tantangan Abad 21. Kumpulan
karangan. Seri KIH No. 11, Jakarta Disampaikan dalam Diskusi Panel “Reformasi Pendidikan Tinggi Hukum di Indonesia” di Kampus FHUI Depok, Jawa Barat Sumber: Komisi Hukum Nasional |