|
Perempuan
Bekerja, Dilema Tak Berujung ?
Fenomena
perempuan bekerja sebenarnya bukanlah barang baru di tengah
masyarakat
kita. Sejak zaman purba ketika manusia masih mencari penghidupan
dengan cara berburu dan meramu, seorang isteri sesungguhnya sudah
bekerja. Sementara suaminya pergi berburu, di rumah ia bekerja
menyiapkan makanan dan mengelola hasil buruan untuk ditukarkan
dengan bahan lain yang dapat dikonsumsi keluarga. Karena sistem
perekonomian yang berlaku pada masyarakat purba adalah sistem
barter, maka pekerjaan perempuan meski sepertinya masih berkutat
di sektor domestik namun sebenarnya mengandung nilai ekonomi yang
sangat tinggi.
Kemudian, ketika masyarakat berkembang menjadi masyarakat agraris
hingga kemudian industri, keterlibatan perempuan pun sangat besar.
Bahkan dalam masyarakat berladang berbagai suku di dunia, yang
banyak menjaga ternak dan mengelola ladang dengan baik itu adalah
perempuan bukan laki-laki. Hal ini jelas menunjukkan bahwa
keterlibatan perempuan memang bukan baru-baru saja tetapi sudah
sejak zaman dulu.
Dalam konteks Indonesia sebagai negara berkembang, sebenarnya
tidak ada perempuan yang benar-benar menganggur. Biasanya para
perempuan memiliki pekerjaan untuk juga memenuhi kebutuhan rumah
tangganya entah itu mengelola sawah, membuka warung di rumah,
mengkreditkan pakaian dan lain-lain. Mungkin sebagian besar
masyarakat Indonesia masih beranggapan bahwa perempuan dengan
pekerjaan-pekerja di atas bukan termasuk kategori perempuan
bekerja. Hal ini karena perempuan bekerja identik dengan wanita
karir atau wanita kantoran (yang bekerja di kantor). Pada hal,
dimanapun dan kapanpun perempuan itu bekerja, seharusnya tetap
dihargai pekerjaannya. Jadi tidak semata dengan ukuran gaji atau
waktu bekerja saja.
Annggapan ini bisa jadi juga erkait dengan arti bekerja yang
berbeda antara Indonesia dengan negara-negara di Barat yang
tergolong sebagai negara maju. Konsep bekerja menurut masyarakat
di negara-negara Barat (negara maju) biasanya sudah terpengaruh
dengan ideologi kapitalisme yang menganggap seseorang bekerja jika
memenuhi kriteria tertentu misalnya; adanya penghasilan tetap dan
jumlah jam kerja yang pasti. Sedangkan kebanyakan perempuan di
Indonesia yang disebutkan tadi, pekerjaan mereka belum
menghasilkan penghasilan tetap dan tidak terbatas waktu, bahkan
baru dapat dilakukan hanya sebatas kapasitas mereka.
Meski bukan fenomena baru, namun masalah perempuan bekerja
nampaknya masih terus menjadi perdebatan sampai sekarang.
Bagaimanapun, masyarakat masih memandang keluarga yang ideal
adalah suami bekerja di luar rumah dan isteri di rumah dengan
mengerjakan berbagai pekerjaan rumah. Anggapan negatif
(stereotype) yang kuat di masyarakat masih menganggap idealnya
suami berperan sebagai yang pencari nafkah, dan pemimpin yang
penuh kasih; sedangkan istri menjalankan fungsi pengasuhan anak.
Hanya, seiring dengan perkembangan zaman, tentu saja peran-peran
tersebut tidak semestinya dibakukan, terlebih kondisi ekonomi yang
membuat kita tidak bisa menutup mata bahwa kadang-kadang istripun
dituntut untuk harus mampu juga berperan sebagai pencari nafkah.
Walaupun seringkali jika seorang laki-laki atau suami ditanya maka
akan muncul jawaban “Seandainya gaji saya cukup, saya lebih suka
isteri saya di rumah merawat anak-anak”.
Terlepas dari pembahasan di atas, perdebatan mungkin muncul lebih
karena anggapan akan stereotype dari masyarakat bahwa akan ada
akibat yang timbul jika suami-isteri bekerja di luar rumah yaitu
“mengganggu” keharmonisan yang telah berlangsung selama ini.
Bagaimanapun, tentu saja memang akan ada dampak yang timbul jika
suami-isteri bekerja di luar rumah. Namun solusi yang diambil
tidak semestinya membebankan istri dengan dua peran sekaligus
yaitu peran mengasuh anak (nursery) dan mencari nafkah di luar
rumah (provider), yang akan lebih membawa perempuan kepada beban
ganda, akan tetapi adanya dukungan sistem yang tidak terus membawa
perempuan pada posisi yang dilematis.
Kerja produktif dan reproduktif
Untuk dapat melihat definisi dan makna kerja dengan lebih jernih
lagi maka mungkin perlu dijelaskan juga tentang kerja dengan
membaginya menjadi dua bentuk kerja yaitu kerja produksi dan kerja
reproduksi. Baik kerja produksi maupun kerja reproduksi, keduanya
berperan penting dalam proses kehidupan manusia. Kerja produktif
berfungsi memenuhi kebutuhan dasar manusia seperti sandang, pangan,
papan. Kerja reproduktif adalah kerja “memproduksi manusia”,
bukan hanya sebatas masalah reproduksi biologis perempuan, hamil,
melahirkan, menyusui, namun mencakup pula pengasuhan, perawatan
sehari-hari manusia baik fisik dan mental, kesemuanya berperan
penting dalam melahirkan dan memampukan seseorang untuk
“berfungsi” sebagaimana mestinya dalam struktur sosial
masyarakat. Kerja reproduktif juga kerja yang pada prosesnya
menjaga kelangsungan proses produksi, misalnya pekerjaan rumah
tangga. Tanpa ada yang melakukan pekerjaan rumah tangga seperti
memasak, atau mencuci maka tidak mungkin akan didapatkan makanan,
kenyamanan bagi anggota rumah tangga yang lain. Sehingga dengan
makanan dankenyamanan tersebut proses yang lain tidak
terganggu.Tetapi tentu saja pengertian pekerjaan reproduksi
seperti ini tidak dianggap sebagai pekerjaan oleh masyarakat dan
juga pemerintah padahal secara fisik ini jelas sebagai sebuah
kerja.
Dalam sistem kapitalisme yang berlaku dewasa ini, seperti yang
sudah panjang lebar diutarakan di atas, terdapat kecenderungan
kuat untuk memisahkan kerja produksi dan reproduksi, di mana kedua
pekerjaan tersebut dilakukan dan siapa yang melakukan pekerjaan
tersebut. Kerja produksi dianggap tanggung jawab laki-laki,
biasanya dikerjakan di luar rumah. Kerja reproduksi dianggap
tanggung jawab perempuan dan biasanya dikerjakan di dalam rumah.
Seperti yang pernah diungkapkan, nampaknya hampir semua kalangan
masyarakat menyetujui bahwa perempuan mendapat kemulian dengan
pekerjaannya sebagai ibu rumah tangga hingga ibu rumah tangga
mendapat gelar “ratu rumah tangga”. Namun yang menjadi
pertanyaan kemudian adalah mengapa pekerjaan reproduksi tersebut
selalu diberi sebutan sebagai “pekerjaan mulia”. Dan mengapa
“pekerjaan mulia” tersebut sebagian besar dibebankan hanya
kepada perempuan, seolah ia adalah bagian kewajiban dari Tuhan
dengan imbalan kebahagiaan di akhirat nanti. Demikian pula sebutan
“ratu” yang seharusnya berimplikasi pada peran perempuan yang
lebih besar dalam pengambilan keputusan di tingkat keluarga, pada
kenyataannya, bukan perempuan yang lebih berperan dalam
pengambilan keputusan penting, melainkan laki-laki.
Norma yang berlaku dewasa ini kerja reproduksi adalah tanggung
jawab perempuan. Atas nama tradisi dan kodrat, perempuan dipandang
sewajarnya bertanggung jawab dalam arena domestik. Institusi
pendidikan, agama, media massa, mendukung pula pandangan ini.
Jarang yang mempertanyakan secara terbuka “kodrat” tersebut.
Lebih jarang lagi yang memperhitungkan nilai ekonomi pekerjaan
rumah tangga.
Sayangnya, keterlibatan perempuan dalam kerja produksi tidak
mengurangi beban tanggung jawabnya di sektor reproduksi. Dengan
kata lain, tidak mengundang laki-laki untuk berkontribusi lebih
besar dalam kerja reproduksi. Kerja perempuan terutama di sektor
reproduksi tidak pernah diperhitungkan dalam data perekonomian dan
statistik. Jika kerja tersebut diperhitungkan, niscaya akan
mematahkan mitos “laki-laki adalah pencari nafkah utama”.
Sebenarnya di banyak tempat, terjadi “perendahan” terhadap
kerja reproduksi biologis perempuan, meskipun perempuan telah
mencurahkan begitu banyak waktu dan energi. Contohnya pernyataan
“buat apa anak perempuan sekolah tinggi-tinggi, nanti juga ke
dapur” atau “si X (perempuan) mah paling juga kawin terus
ngurus anak”.
Di sektor publik sering kali sistem yang ada “tidak mendukung”
perempuan (dan laki-laki) bekerja untuk dapat pula melakukan kerja
reproduksi secara optimal sekaligus. Jam kerja panjang, ketiadaan
sarana penitipan anak di tempat kerja, dan kesulitan perempuan
bekerja untuk menyusui anaknya, adalah beberapa contoh nyata.
Meskipun cuti melahirkan telah diberlakukan secara luas, masih ada
yang merasa rugi memberi cuti melahirkan kepada karyawan perempuan.
Diskriminasi terselubung dilakukan guna menghindari pemberian cuti
tersebut antara lain dengan preferensi tidak tertulis mengutamakan
merekrut karyawan laki-laki atau karyawan perempuan lajang.
Situasi di sektor publik sering pula tidak ramah keluarga, baik
terhadap karyawan perempuan maupun laki-laki. Memberikan cuti
melahirkan bagi karyawan perempuan dianggap pemborosan dan
inefiesiensi. Berkomitmen tinggi terhadap anak dan keluarga
dipandang tidak kompatibel dengan dunia kerja.
Ternyata, kerja reproduksi yang sebagian besar dilakukan perempuan
berperan sangat penting guna keberlanjutan suatu bangsa dan umat
manusia pada umumnya. Perlu perbaikan sistem sosial secara
menyeluruh agar jangan sampai suatu bangsa atau lebih parah lagi
umat manusia punah, hanya karena berkeluarga dan memiliki anak
menjadi semakin tidak menarik. Sangat penting pula demokratisasi
institusi keluarga, termasuk di dalamnya peningkatan peran serta
laki-laki dalam kerja reproduksi dalam rumah tangga.
Seperti yang juga sudah disinggung di atas, berkaitan dengan
masalah perempuan bekerja produksi yaitu dengan bekerja di luar
rumah untuk mencari nafkah, pun sesungguhnya sudah lazim ditemui
di berbagai kelompok masyarakat. Sejarah menunjukan bahwa
perempuan dan kerja publik sebenarnya bukan hal baru bagi
perempuan Indonesia terutama mereka yang berada pada strata
menengah ke bawah. Di pedesaan, perempuan pada strata ini
mendominasi sektor pertanian, sementara di perkotaan sektor
industri tertentu didominasi oleh perempuan. Di luar konteks
desa-kota, sektor perdagangan juga banyak melibatkan perempuan.
Data sensus penduduk tahun 1990 menunjukan bahwa sektor pertanian
adalah sektor yang terbesar dalam menyerap tenaga kerja perempuan
yaitu 49,2%, diikuti oleh sektor perdagangan 20,6%, dan sektor
industri manufaktur 14,2%.
Diskriminasi kerja perempuan
Terlepas dari persoalan sektor yang digeluti perempuan,
keterlibatan perempuan di sektor manapun selalu nampak dicirikan
oleh “skala bawah” dari pekerjaan perempuan. Perempuan di
sektor pertanian pedesaan, mayoritas berada di tingkat buruh tani.
Perempuan di sektor industri perkotaan terutama terlibat sebagai
buruh di industri tekstil, garmen, sepatu dan elektronik. Di
sektor perdagangan, pada umumnya perempuan terlibat dalam
perdagangan usaha kecil seperti berdagang sayur mayur di pasar
tradisional, usaha warung, adalah jenis-jenis pekerjaan yang lazim
ditekuni perempuan.
Masalah umum yang dihadapi perempuan di sektor publik adalah
kecenderungan perempuan terpinggirkan pada jenis-jenis pekerjaan
yang berupah rendah, kondisi kerja buruk dan tidak memiliki
keamanan kerja. Hal ini berlaku khususnya bagi perempuan
berpendidikan menengah ke bawah. Untuk kasus kota, sebagai buruh
pabrik, sementara untuk kasus pedesaan sebagai buruh tani. Hal
yang perlu digarisbawahi di sini adalah bahwa kecenderungan
perempuan terpinggirkan pada pekerjaan marginal tersebut tidak
semata-mata disebabkan faktor pendidikan. Dari kalangan pengusaha
sendiri, terdapat preferensi untuk mempekerjakan perempuan pada
sektor tertentu dan jenis pekerjaan tertentu karena upah perempuan
lebih rendah daripada laki-laki.
Sebuah studi tentang buruh perempuan pada industri sepatu di
Tangerang, menemukan bahwa biaya tenaga kerja (upah) buruh
laki-laki adalah 10-15% dari total biaya produksi. Sementara bila
mempekerjakan perempuan, biaya tenaga kerja dapat ditekan hingga
5-8% dari total biaya produksi (Tjandraningsih, 1991:18). Dalam
kasus tersebut, persentase buruh perempuan adalah 90% dari total
buruh. Kasus lain dengan substansi yang sama ditemukan pula di
sektor pertanian pedesaan. Sebuah penelitian tentang buruh
perempuan pada agro industri tembakau ekspor di Jember bahwa untuk
pekerjaan di kebun tembakau, buruh perempuan mendapat upah Rp
1.650,00 per hari sementara buruh laki-laki mendapat upah Rp
1.850,00 per hari (Indraswari, 1994:52). Persentase buruh
perempuan pada kasus tembakau adalah 80%. Paling tidak di kedua
kasus tersebut telah terjadi penggunaan tenaga kerja perempuan
untuk sektor-sektor produktif tertentu dan pemisahan
kegiatan-kegiatan tertentu atas dasar jenis kelamin. Dua hal ini
dapat di lihat juga melalui peningkatan atau penurunan rasio
perempuan di setiap jabatan.
Jika perempuan pada strata menengah ke bawah, bekerja di sektor
publik kebanyakan atas dasar dorongan kebutuhan ekonomi. Sedangkan
bagi perempuan di kelas menengah ke atas, bekerja bagi mereka
adalah bagian dari aktualisasi diri. Hal ini selain terkait dengan
semakin terbukanya peluang bagi perempuan untuk memasuki
sektor-sektor yang pada awalnya diperuntukkan hanya untuk
laki-laki. Semakin banyaknya perempuan berpendidikan yang
berkeinginan untuk aktif di sektor publik merupakan konsekuensi
logis dari pembukaan peluang yang lebih besar bagi anak perempuan
untuk bersekolah.
Bagi perempuan kelas menengah ke atas yang bekerja sebagai pegawai
swasta maupun sebagai pegawai negeri, diskriminasi upah seringkali
lebih tersamar. Meskipun sistem pengupahan (termasuk tunjangan)
pegawai negeri tidak lagi membedakan pegawai perempuan dan
laki-laki, di sektor swasta diskriminasi masih terjadi. Meskipun
besar upah pokok antara pegawai laki-laki dan perempuan sama,
namun komponen tunjangan keluarga dan tunjangan kesehatan
dibedakan antara pegawai perempuan dan laki-laki. Seorang pegawai
perempuan -apakah berstatus menikah atau lajang- tetap dianggap
lajang. Seorang pegawai perempuan yang berstatus menikah -karena
dia perempuan- tidak mendapatkan tunjangan suami atau anak.
Demikian pula tunjangan kesehatan hanya diberikan kepada dirinya
sendiri -tidak untuk suami dan anak-. Dengan demikian -dengan
memperhitungkan komponen tunjangan- total penghasilan pegawai
laki-laki dan perempuan berbeda jumlahnya untuk pekerjaan yang
sama.
Diskriminasi upah yang terjadi secara eksplisit maupun implisit,
seringkali memanipulasi ideologi gender sebagai pembenaran.
Ideologi gender adalah segala aturan, nilai, stereotip, yang
mengatur hubungan antara perempuan dan laki-laki terlebih dahulu
melalui pembentukan identitas feminin dan maskulin (Ratna Saptari
dalam Andria dan Reichman, 1999: 9). Karena tugas utama perempuan
adalah di sektor domestik, maka pada saat ia masuk ke sektor
publik “sah-sah” saja untuk memberikan upah lebih rendah
karena pekerjaan di sektor publik hanya sebagai “sampingan”
untuk “membantu” suami.
Persoalannya, generalisasi bahwa “semua perempuan bekerja hanya
untuk ‘membantu’ suami” atau “semua perempuan bekerja
hanya sebagai kegiatan sampingan” banyak tidak terbukti
validitasnya. Bagi perempuan miskin, dalam situasi krisis ekonomi,
banyak perempuan menjadi pencari nafkah utama keluarga atau
bersama-sama suami memberikan kontribusi finansial hingga 50% dari
total penghasilan keluarga, atau bahkan lebih. Sebenarnya pihak
yang diuntungkan dalam kasus diskiriminasi upah adalah pemilik
modal yang dapat menekan biaya produksi melalui pengurangan
komponen biaya tenaga kerja.
Selain persoalan upah, dalam perspektif perbandingan dengan
laki-laki, perempuan di sektor publik menghadapi kendala lebih
besar untuk melakukan mobilitas vertikal (kenaikan pangkat,
posisi, jabatan) karena ideologi patriarkis yang dominan. Hal ini
diindikasikan dengan minimnya jumlah perempuan yang menduduki
posisi pengambil keputusan dan posisi strategis lainnya baik di
sektor pemerintah maupun di sektor swasta. Meskipun persentase
perempuan lebih dari 50% dari total penduduk Indonesia, namun
perempuan yang menjadi anggota parlemen hanya 7-8% dari total
anggota parlemen. Demikian pula dapat dihitung dengan jari, jumlah
perempuan yang menduduki jabatan struktural, bupati, walikota,
menteri, dll.
Dari gambaran persoalan diatas, dapat dilihat telah terjadi pula
pelebaran ketimpangan ekonomi antara laki-laki dan perempuan yang
ditandai oleh perbedaan upah serta ketidaksamaan akses keuntungan
dan fasilitas kerja, termasuk akses terhadap program-program
pelatihan untuk pengembangan karir.
Dalam
Islam tidak ada masalah
Sebagai agama yang diyakini untuk kasih sayang semua umat manusia,
maka Islam sesungguhnya tidak pernah menekan pihak perempuan dalam
bidang pekerjaan. Baik pekerjaan di rumah maupun luar rumah. Jika
merujuk kepada hadits Nabi, dalam praktek kehidupan zaman Nabi Saw
sesungguhnya ada banyak riwayat menyebutkan tentang sahabat
perempuan yang bekerja di dalam dan di luar rumah, baik untuk
kepentingan sosial, maupun untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Sebutlah misalnya, Asma bint Abu Bakr, isteri sahabat Zubair bin
Awwam, bekerja bercocok tanam, yang terkadang melakukan perjalanan
cukup jauh. Di dalam kitab hadits (Shahih Muslim, juz II, halaman
1211, nomor hadits 1483) disebutkan bahwa ketika Bibi Jabir bin
Abdullah keluar rumah untuk bekerja memetik kurma, dia dihardik
oleh seseorang untuk tidak keluar rumah. Kemudian dia melapor
kepada Nabi Saw, yang dengan tegas mengatakan kepadanya:
“Petiklah kurma itu, selama untuk kebaikan dan kemaslahatan”.
Bahkan di dalam literatur fikih (jurisprudensi Islam) secara umum
tidak ditemukan larangan perempuan bekerja, selama ada jaminan
keamanan dan keselamatan, karena bekerja adalah hak setiap orang.
Variasi pandangan ulama hanya muncul pada kasus seorang isteri
yang bekerja tanpa restu dari suaminya. Kalau lebih jauh
menelusuri lembaran-lembaran literatur fikih, dalam pandangan
banyak ulama fikih, suami juga tidak berhak sama sekali untuk
melarang isteri bekerja mencari nafkah, apabila nyata-nyata dia
tidak bisa bekerja mencari nafkah, baik karena sakit, miskin atau
karena yang lain (lihat fatwa Ibn Hajar, juz IV, h. 205 dan
al-Mughni li Ibn Qudamah, juz VII, h. 573). Lebih tegas lagi dalam
fikih Hambali, seorang lelaki yang pada awalnya sudah mengetahui
dan menerima calon isterinya sebagai pekerja (baca : perempuan
karir) yang setelah perkawinan juga akan terus bekerja di luar
rumah, suami tidak boleh kemudian melarang isterinya bekerja atas
alasan apapun (lihat : al-fiqh al-Islami wa adillatuhu, juz VII,
h. 795). Fikih membenarkan suami dan isteri, keduanya bekerja di
luar rumah dengan prasyarat-prasyarat tertentu. Yang berarti fikih
tidak memandang bahwa kewajiban seorang lelaki (misalnya suami)
untuk mencari nafkah menjadi penghalang bagi perempuan untuk
bekerja di luar rumah juga untuk mencari nafkah.
Pekerjaan rumah tangga adalah pekerjaan yang sesungguhnya untuk
perempuan dan laki-laki. Jadi pendefinisian bahwa pekerjaan di
luar rumah adalah tugas laki-laki dan pekerjaan di dalam rumah
adalah pekerjaan perempuan adalah hasil penafsiran terhadap teks
secara sempit. Bahkan dalam fikih, perempuan sesungguhnya
diperbolehkan meminta upah bila menyusui anaknya, kecuali air susu
hari pertama yang merupakan kewajiban perempuan memberikan kepada
anaknya karena mengandung kolostrum yang baik untuk meningkatkan
imunitas bayi baru lahir. Memang tentu saja hal ini tidak secara
otomatis mengatakan bahwa Islam mengajarkan hubungan ibu dan
bayinya dihitung dengan uang, akan tetapi adalah menunjukkan
penghargaan pada jerih payah ibu. Akhirnya, berbagai jalan dapat
ditempuh untuk tetap memberikan keadilan bagi perempuan, tak
terkecuali yang berkaitan dengan masalah perempuan bekerja. (dd) ]
Sumber Bacaan :
Dedi Haryadi, Indrasari Tjandraningsih, Indraswari, dan Juni
Thamrin, Tinjauan kebijakan pengupahan buruh di Indonesia,
AKATIGA, April 1994 Indraswari dan
Juni Thamrin, Potret kerja
buruh perempuan; Tinjauan pada Agroindustri Tembakau Ekspor di
Jember, AKATIGA, Juni 1994 Ratna Saptari, Perempuan bekerja dan
perubahan sosial, Kalyanamitra, 1995. Al-fiqh al-Islami wa
adillatuhu, juz VII, h. 795.
Shahih Muslim, juz II, halaman 1211,
nomor hadits 1483. Fatwa Ibn Hajar, juz IV, h. 205. Al-Mughni li
Ibn Qudamah, juz VII, h. 573
Oleh: Swara Rahima
Sumber:
Kementrian Pemberdayaan Perempuan
|