|
Permasalahan
BLBI
ARTI
BLBI merupakan
fasilitas dari Bank Indonesia untuk menjaga kestabilan
sistim pembayaran dan sektor perbankan agar jangan
terganggu karena ketidak seimbangan (mismatch) antara
penerimaan dan penarikan dana pada bank-bank, baik jangka
pendek maupun panjang. Dalam operasinya ada bebagai jenis
fasilitas likuiditas bank sentral kepada sektor perbankan
dengan persyaratan yang berbeda, sesuai dengan sasaran
maupun peruntukannya. Karena jenis failitas yang beragam
ini secara umum dapat dikatakan bahwa BLBI adalah
fasilitas likuiditas BI yang diperikan kepada bank-bank
diluar kredit likuiditas Bank Indonesia atau KLBI.
Meskipun
bantuan likuiditas untuk menghadapi masalah perbankan ini
sudah ada dan dipergunakan sejak lama, istilah bantuan
likuiditas BI atau BLBI baru digunakan oleh Bank Indonesia
sejak tahun 1998. Istilah ini muncul semenjak Indonesia
menjalankan program pemulihan ekonomi dengan dukungan IMF
yang menyebutkan berbagai fasilitas tadi sebagai liquidity
supports. Untuk membedakan dengan KLBI yang lebih
dikenal secara umum dan sebagai terjemahan dari liquidity
support telah digunakan istilah bantuan likuiditas Bank
Indonesia atau BLBI.
Pada dasarnya
BLBI terdiri atas 5 jenis fasilitas sebagai berikut:
-
Fasilitas
dalam rangka mempertahankan kestabilan sistim
pembayaran yang bisa terganggu karena adanya mismatch
atau kesenjangan antara penerimaan dan penarikan dana
perbankan, baik dalam jangka pendek disebut fasilitas
diskonto atau fasdis I dan yang berjangka lebih
panjang, disebut fasdis II.
-
Fasilitas
dalam rangka operasi pasar terbuka (OPT) sjalan
dengan program moneter dalam bentuk SBPU lelang maupun
bilateral
-
Fasilitas
dalam rangka penyehatan (nursing atau rescue) bank
dalam bentuk kredit likuiditas darurat (KLD) dan
kredit sub-ordinasi (SOL)
-
Fasilitas
untuk menjaga kestabilan sistim perbankan dan sistim
pembayaran sehubungan dengan adanya penarikan dana
perbankan secara besar-besaran (bank run atau rush)
dalam bentuk penarikan cadangan wajib (GWM) atau
adanya saldo negatif atau saldo debet atau
overdraft rekening bank di BI
-
Fasilitas
untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat pada
perbankan dalam bentuk dana talangan untuk membayar
kewajiban luar negeri bank dan untuk pelaksanaan
sistim penjaminan (blanket guarantee).
MASALAH
BLBI
Komponen
terbesar dari BLBI adalah bantuan likuiditas Bank
Indonesia yang diberikan kepada bank-bank yang menghadapi
masalah penarikan dana pada bank-bank oleh nasabah secara
besar-besaran dan bersamaan, berkaitan dengan krisis yang
melanda perekonomian nasional. Akan tetapi BLBI juga
menyangkut berbagai fasilitas BI kepada bank-bank dalam
bentuk lain sebagaimana secara rinci disebutkan di atas.
Bantuan likuiditas yang dipertanyakan proses penyaluran
dan pemanfaatannya serta dipersoalkan pembebanan
pembiayaanya ini telah menjadi masalah yang banyak
dipergunjingkan di masyarakat.
Masalah ini
lebih mencuat lagi setelah diumumkannya hasil audit BPK
terhadap Bank Indonesia yang memberikan suatu disclaimer,
artinya BPK tidak bersedia memberikan pendapat karena
berbagai hal, seperti lemahnya pengawasan intern dan
pembukuan yang tidak beres. Audit BPK juga secara spesifik
dilakukan terhadap BLBI. Dalam testimoni Gubernur BI
dengan Komisi IX DPR telah disepakati untuk investigative
audit tentang BLBI.
BLBI DALAM
KEADAAN NORMAL
-
Dalam
keadaan normal, suatu bank meskipun dalam keadaan
sehat dapat saja menghadapi masalah adanya kesenjangan
antar aliran dana yang harus dibayarkan dengan yang
diterima di dalam menjalankan fungsinya sebagai
perantara keuangan dalam sistim pembayaran sebagai.
Aliran dana itu harus dilaksanakan sebagai pembiayaan
transaksi yang terjadi dalam perekonomian. Keadaan
likuiditas bank demikian disebut sebagai suatu mismatch,
artinya suatu kesenjangan yang timbul karena tagihan
terhadap bank tersebut (liabilities) lebih besar dari
hak untuk dibayar (assets) pada hari dilakukan
pencatatan.
-
Hak
menerima bayaran dan kewajiban membayar harian yang
terjadi karena transaksi yang dibayar melalui dokumen
( non-cash payments) dengan perantaraan
perbankan setiap hari kerja dicocokkan melalui proses
kliring, yang di Indonesia dilaksanakan oleh lembaga
kliring. Di Indonensia kliring dilaksanakan oleh BI
serta dalam hal-hal tertentu oleh bank-bank yang
ditunjuk BI. Dalam sistim pembayaran nasional
pembayaran dilakukan selain melalui cara ini juga
melalui cara tunai, menggunakan uang.
-
Setiap
hari bank-bank perserta kliring harus mencek bagaimana
posisinya pada waktu kliring. Suatu bank yang pada
waktu kliring, pencocokan hak dan kewajiban bayar
membayar tadi akan mengetahui apakah posisinya positif
atau negatif. Bagi suatu bank, kalau hak tagihnya
lebih kecil dari kewajiban membayarnya menurut dokumen
yang dimasukkan proses kliring dikatakan mengalami kalah
kliring. Seperti di atas dikatakan suatu bank,
termasuk yang kondisinya sehat, suatu hari bisa saja
mengalami kalah kliring. Ini suatu istilah yang banyak
disalah artikan di masyarakat, seolah-olah suatu bank
yang kalah kliring itu otomatis menghadapi masalah
hidup matinya bank. Ini tidak benar. Kalah kliring
adalah suatu hal yang biasa, karena posisi netto dari
hak dan kewajiban harian tadi tidak selalu persis sama
besar, tergantung dari transaksi yang dilayani hari
tersebut. Tentu saja kalau dalam periode yang
berkepanjangan bank terus menerus mengalami kalah
kliring, ini memang menandakan adanya masalah yang
lebih dalam dari posisi likuiditas, mungkin secara
struktural bank ini bermasalah.
-
Suatu bank
yang menghadapi kalah kliring harian dalam keadaan
normal akan mengatasinya dengan cara-cara sebagai
berikut;
(i). Menutup
kekalahan dengan menggunakan dananya sendiri, baik yang
disimpan dibanknya atau yang disimpan di BI. Sejak tahun
1995, bersamaan dengan perubahan ketentuan tentang
besarnya dan cara menghitung jumlah minimal giro wajib
bank atau giro wajib minimum (GWM), bank-bank diharuskan
menyimpan giro wajib pada BI. Untuk kehati-hatiannya
bank-bank biasanya mempunyai giro yang lebih besar dari
kewajian minimumnya (5% dari dana pihak ketiga sejak
1996).
(ii) Menutup
kekurangan tersebut dengan mencari pinjaman dari bank
lain dalam pasar uang antar bank (PUAB) dengan suku
bunga yang berlaku di pasar. Suku bunga pasar uang antar
bank ini untuk bank-bank yang dianggap bonafide di
Jakarta, sejumlah 21 bank yang relatif besar, disebut
suku bunga JIBOR (Jakarta inter-bank offer rate). Untuk
bank-bank diluar mereka ini biasanya suku bunga lebih
tinggi lagi. Semakin suatu bank dianggap rendah
bonafiditasnya diantara mereka semakin tinggi suku bunga
yang harus dibayar untuk pinjaman antar bank ini.
(iii) Kalau
dari sumber-sumber tersebut tidak diperoleh, apapun
alasannya, maka jalan yang ditempuh adalah minta
menggunakan fasilitas BI yang digunakan untuk menghadapi
masalah ini. Fasilitas yang tersedia adalah yang
disebutkan pertama di atas, Fasdis I atau Fasdis II yang
berbeda dalam jangka waktu dan persyaratannya.
-
Dalam
keadaan normal bank sebenarnya tidak suka meminta BI
untuk menggunakan fasilitas diskonto. Mengapa? Karena
dalam keadaan normal hal ini dipandang sebagai
tindakan yang menunjukkan kelemahan bank yang
bersangkutan kepada bank-bank lain, bahwa bank
tersebut tidak dipercaya meminjam dana jangka pendek
dari sesama bank. Ini merupakan suatu tabu. Selain itu
suku bunga fasilitas diskonto ini lebih tinggi dari
suku bunga pasar antar bank, karena mengandung unsur
hukuman atau penalty, agar bank tidak mudah
menggunakan fasilitas ini. Ini menjaga timbulnya moral
hazard. Bisa dibayangkan kalau bank-bank dapat
memperoleh dana murah dari bank sentral, tentu BLBI
ini jumlahnya lebih besar lagi tanpa terjadinya
krisis. Jadi suku bunga BLBI itu lebih mahal dari suku
bunga pasar uang antar bank (PUAB). Di sini nampaknya
sering terdapat salah pengertian di masyarakat.
Seolah-olah BLBI ini seperti kredit likuiditas BI
untuk program-program Pemerintah melalui KLBI yang
suku bunganya lebih rendah dari suku bunga pasar. Ini
tidak benar, karena suku bunga BLBI selalu lebih
tinggi dari suku bunga pasar antar bank.
-
Jadi dalam
keadaan normal, bank yang kalah kliring dapat mencari
dana untuk menutup kekurangan likuiditasnya dengan
meminjam dari bank lain pada pasar uang antar bank
dengan suku bunga yang berlaku, JIBOR untuk bank-bank
yang kondisinya baik dan dikenal baik sesama bank.
Akan tetapi untuk bank-bank lain, bank-bank kecil,
biasanya harus membayar bunga yang jauh lebih besar
dari suku bunga yang berlaku bagi bank-bank besar yang
tergabung dalam JIBOR ini. Karena pinjaman ini hanya
untuk jangka waktu sangat pendek, suku bunga pinjaman
antar bank ini lebih tinggi dari yang berlaku untuk
pinjaman kepada nasabah biasa dari bank.
BLBI DALAM
MASA KRISIS
-
Semenjak
gejolak moneter mengenai Indonesia pertengahan Juli
1997, maka sebagai implikasi dari kebijakan moneter
yang ditempuh terjadi keketatan likuiditas
perekonomian. Ini terjadi terutama setelah
pengambangan rupiah medio Agustus 1997. Keketatan
likuiditas merupakan implikasi dari tindakan
mempertahankan nilai rupiah melalui kebijaksanaan
fiskal (menahan pengeluaran rutin), kebijakan moneter
(penghentian pembelian SBPU oleh BI akhir Juli 1997
dan peningkatan suku bunga SBI sampai lebih dari dua
kali lipat minggu ketiga Agustus 1997), ditambah
dengan suatu tindakan yang merupakan gebrakan moneter
(pengalihan deposito berbagai BUMN dan Yayasan menjadi
SBI). Ini merupakan permulaan terjadinya dampak
negatif krisis terhadap sektor perbankan.
-
Proses
terjadinya mismatch likuiditas perbankan dan jalan
yang ditempuh perbankan sampai terjadinya pemberian
BLBI mungkin dapat digambarkan sebagai berikut:
Semula, terjadi proses pengalihan dana perbankan dari
bank yang satu ke yang lain. Bank-bank yang mengalami
penarikan dana nasabah secara besar-besaran menghadapi
masalah kekurangan likuiditas ini dengan mencari
pinjaman antar bank. Setelah sumber ini menghilang,
bank akan menggunakan dana yang dimilikinya pada BI.
Giro bank yang bersangkutan pada BI berkurang dengan
penarikan ini, semula dari dana diluar GWM, kemudian
setelah dana ini hilang, kalau penarikan masih
berjalan dihadapi dengan penyusutan GWM. Kalau
penarikan berlanjut, bank yang memang harus melayani
penarikan dana nasabah harus membiayainya dengan
mengalami saldo negatif atau saldo debet atau
overdraft pada rekening giro di BI.
-
Pelanggaran
GWM (kurang dari 5% atas dana pihak ketiga bank) ini
mengandung penalti yang berat, kalau tidak dibayar
akan menjadi hutang bank kepada BI. Jumlah bank yang
melanggar ketentuan GWM ini membengkak dengan
berjalannya krisis. Sebagai contoh pda bulan Agustus
1997, pelanggaran ketentuan GWM, artinya giro bankbank
pada BI yeng menurun dibawah 5% dari dana pihak
ketiga, terjadi terhadap 14 bank pada tanggal
pengumuman pengambangan rupiah (14/8/97) dan menjadi
51 pada akhir Agustus 1997. Setelah krisis terjadi
memang ada yang menyalahkan kebijakan Pemerintah
mengambangkan rupiah.
-
Pasar uang
antar bank menjadi lebih terkotak-kotak, bank yang
masih mempunyai kelebihan likuiditas harian tidak
bersedia melepas likuiditasnya di pasar uang antar
bank. Likuiditas yang berlebih hanya dilepas kepada
bank lain yang benar-benar dikenalnya dengan suku
bunga yang sangat tinggi. Dalam proses penyelamatan
oleh pemiliknya, dana dikeluarkan oleh pemiliknya dari
bank-bank yang dipandang lemah (tidak memberi jaminan
keamanan dana) kepada bank-bank yang dianggap kuat
atau apa yang dikenal sebagai flights to safety,
bank-bank Pemerintah, bank-bank swasta besar dan
bank-bank asing yang dianggap aman memperoleh tambahan
likuiditas atas kerugian bank-bank yang dianggap
lemah.
-
Adanya
kompartmentalisasi atau segmentasi pasar uang antar
bank ini menyulitkan pengelolaan likuiditas maupun
pengendalian sistim pembayaran oleh Bank Indonesia.
Suku bunga antar bank yang tidak mengalami masalah
likuiditas tidak terlampau tinggi, sebaliknya dengan
suku bunga antar bank yang mengalami keketatan
likuiditas. Dalam keketatan likuiditas sekitar
September 1997 sementara bank harus membayar suku
bunga setinggi 200% per tahun, bahkan lebih tinggi
lagi untuk memperoleh dana guna menutup kekurangan
likuiditasnya. Akan tetapi suku bunga JIBOR tidak
terlampau tinggi meningkatnya. Ini menimbulkan masalah
dalam implemantasi program moneter antara otoritas
moneter dengan IMF pada akhir Nopember dan selama
Desember 1997. IMF mendesak ditingkatkannya suku bunga
karena yang diamati adalah perkembagan suku bunga
JIBOR yang tidak banyak bergerak karena diantara
bank-bank yang dianggap aman oleh pemilik dana ini
memang tidak ada masalah likuiditas. Padahl untuk
bank-bank lain, bank-bank kecil dan menengah
kebannyakan mengalami masalah. Ini implikasi dari
sekmentasi atau kompartmentalisasi pasar uang antar
bank.
-
Sebagian
bank tidak dapat memperoleh akses likuiditas dari
pasar, padahal mengalami masalah mismatch likuiditas.
Bank-bank inilah pada dasarnya yang terpaksa lari ke
BI untuk mengajukan permintaan bantuan likuiditas.
Bank-bank yang dalam posisi demikian menjadi semakin
banyak dengan berjalannya krisis moneter yang terus
belangsung.
-
Setelah
pelanggaran ketentuan GWM, karena penarikan dana
perbankan berlanjut maka bank-bank mengalami saldo
debet atau saldo negatif pada rekening giro mereka di
BI. Bank yang mengalami saldo negatif pada akhir 1997
tercatat sebanyak 29. Sebagaimana digambarkan di atas,
ini terjadi melalui proses kliring yang menghitung
segala tagihan dan pembayaran yang setelah digabungkan
atau dinetokan (netting) maka suatu bank akan
mempunyai posisi kalah kliring atau sebaliknya, atau
saldonya nol kalau tagihan dan pembayaran ternyata
berimbang. Kalau sumber-sumber lain untuk menutup
kekalahan kliring tidak ada, maka bank tersebut dapat
mempunyai saldo negatif pada rekening gironya di BI.
-
Selain
saldo negatif pada rekening giro bank-bank di BI
bentuk BLBI lain adalah dana talangan yang digunakan
untuk membiayai pengeluaran sebagai implikasi dari
janji Pemerintah memberi perlindungan pada deposan
kecil pada bank yang dicabut ijin usahanya, sesuai
Kebijakan Pemerintah 3 September 1997. Dalam rangka
pencabutan ijin usaha 16 bank bulan Nopember 1997 BI
membiayai pengembalian dana deposan sampai dengan Rp
20 juta untuk masing-masing rekening, yang merupakan
dana talangan. Selain itu juga dilakukan pembayaran
kepada pemilik deposito dan tabungan diatas Rp 20 juta
pada minggu ketiga Pebruari 1998.
-
Setelah
krisis bekelanjutan bahkan lebih memburuk dalam arti
ancaman hilangnya sama sekali kepercayaan terhadap
perbankan, maka atas usul IMF dalam kelanjutan dari
negosiasi untuk LOI kedua, Pemerintah pada akhir
Januari 1998 menerapkan suatu sistim yang memberi
jaminan kepada bank nasional Indonesia yang mencakup
keseluruhan kreditur dan deposito serta tabungan bank,
dikenal sebagai blanket guarantee. Dana yang digunakan
untuk kepentingan ini juga merupakan bagian dari BLBI.
-
Selain
itu, dalam rangka kesepakatan Frankfurt bulan Juni
1998 mengenai pinjaman swasta, BI memberikan talangan
untuk membayar pinjaman perbankan jangka pendek yang
jatuh tempo waktu itu ( trade financing dan
interbank detb arrears) dan untuk kelancaran
pembukaan L/C diberikan jaminan pembiayaan perdagangan
internasional.
BANTUAN
LIKUIDITAS BANK INDONESIA ( BLBI )
|
|
Jenis
|
Jangka
waktu
|
Suku
Bunga
|
Peruntukan
|
Keterangan
|
|
1
|
Fasilitas
Diskonto I
|
2 hari
|
|
|
Tak
berlaku lagi
|
|
2
|
Fasilitas
Diskonto II
|
90
hari
|
|
|
Tak
berlaku lagi
|
|
3
|
Kredit
Likuiditas
Darurat
|
6
bulan
|
16%/tahun
|
Penyehatan
bank
|
Tak
diberikan lagi
|
|
4
|
Kredit
Subordinasi
|
20
tahun
|
6%
capping
|
Penyehatan
bank
|
Tak
diberikan lagi
|
|
5
|
SBPU
Lelang
|
3
bulan
|
Diskonto
2% di atas SBI bilateral
|
Pelonggaran
likuiditas
|
|
|
6
|
SBPU
tanpa lelang
|
3
minggu sampai 3 bulan
|
Rata-rata
tertimbang diskonto SBI lelang terakhir
|
Memenuhi
kebutuhan likuiditas harian
|
|
|
7
|
Saldo
giro negatif/debet
|
Kondisi
hari terjadi saldo debet
|
125%
dari rata-rata JIBOR
|
Menjaga
kestabilan sistim perbankan
|
|
|
8
|
Fasilitas
DiskontoI Repo
|
7 hari
|
Diskonto
28%
|
Membantu
bank sehat yang tidak memiliki SBI tetapi
kesulitan likuiditas
|
|
|
9
|
SBPU
Khusus
|
3 s/d
18 bulan
|
Diskonto
27%/tahun
|
|
Pengalihan
Fasdis I repo, Fasdis II repo dan saldo deb
|
|
10
|
Fasilitas
Diskonto
|
1
bulan
|
125%
dari rata-rata JIBOR overnight satu bulan
sebelumnya
|
Menutup
pelanggaran GWM atau mengantisipasi saldo giro
negatif
|
|
|
11
|
Fasilitas
dana talangan bank likuidasi dan bank dibekukan
|
|
|
Pembayaran
terhadap nasabah bank likuidasi dan BBO
|
|
|
12
|
Jaminan
Pem terhadap kewajiban pembayaran bank umum
|
|
|
Blanket
guarantee
|
Sejak
26/1/98 s/d 31/1/2000
|
|
13
|
Jaminan
Pem thd. Kewajiban pembayaran BPR
|
|
|
Banket
guarantee
|
26/1/98
s/d 31/21/2000
|
|
14
|
Dana
talangan untuk pembayaran kewajiban l.n bank dalam
rangka trade finance dan inter bank debt arrears
|
Maksimum
2 bulan
|
Valas:
LIBOR 1 tahun + 10%
Rupiah
SBI 1 tahun +2%
|
Pulihkan
kepercayaan thd perbankan nasional
|
Pembayaran
setelah 30/6/98
|
|
15
|
Jaminan
pembiayaan perdagangan internasional
|
|
|
Untuk
menggairahkan kembali perdagangan internasional
|
|
|
DASAR HUKUM
Pada dasarnya
pemberian BLBI kepada perbankan didasarkan atas berbagai ketentuan
sebagai berikut:
-
Undang-undang
nomor 13 tahun 1968 tentang Bank Sentral dalam pasal 29 ayat
(1) dan pasal 32 ayat (3) serta Penjelasan Umumnya yang
menyebutkan bahwa sebagai lender of last resort Bank Sentral
dapat memberikan kredit likuiditas kepada bank-bank untuk
mengatasi kesulitan-kesulitan likuiditas yang dihadapi dalam
keadaan darurat
-
Pasal 37 ayat (2)
huruf b UU no 7 tahun 1992 yang mengatakan bahwa " Dalam
hal suatu bank mengalami kesulitan yang membahayakan
kelangsungan usahanya, maka Bank Indonesia dapat mengambil
tindnakan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
-
Pasal 2 ayat (1)
Keputusan Presiden no 120 tahun 1998 yang mengatakan
"Bank Indonesia dapat memberikan jaminan atas pinjaman
luar negeri dan atau atas pembiayaan perdagangan internasional
yang dilakukan oleh bank"
-
Pasal 1 Keputusan
Presiden no 26 tahun 1998 yang mengatakan "Pemerintah
membebri jaminan bahwa kewajiban pembayaran bank umum kepada
pemilik simpanan dan krediturnya akan dipenuhi" dan
-
Pasal 2 ayat(1)
Keputusan Presidien no 1998 yang mengatakan "Pemerintah
memberikan jaminan terhadap kewajiban pembayaran Bank
Perkreditan Rakyat"
-
Petunjuk-petunjuk
dan Keputusan Presiden pada Sidang Kabinet Terbatas Bidang
Ekku Wasbang dan Prodis pada tanggal 3 September 1997 yang
mengatakan" Krisis di beberapa negara menunjukkan bahwa
sektor keuangan --khususnya perbankan-- merupakan unsur yang
sangat penting dan dapat menjadi pemicu serta memperbuuruk
keadaan. Untuk itu kepada Saudara Menteri Keuangan dan Saudara
Gubernur Bank Indonesia saya minta untuk mengambil
langkah-langkah sebagai berikut:
-
Bank-bank
nasional yang sehat tetapi mengalami kesulitan likuiditas
untuk sementara supaya dibantu
-
Bank-bank yang
nyata-nyata tidak sehat, supaya diupayakan penggabungan atau
akuisisi dengan bank-bank lainnya yang sehat.
Jika upaya ini tidak
bebrhasil, supaya dilikuidasi sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku dengan mengamankan semaksimal mungkin
para deposan, terutama para deposan kecil"
BUKAN KLBI
-
Di masyarakat
sering nampak ada salah pengertian yang mengacaukan BLBI
dengan kredit likuidtas BI atau KLBI, sering keduanya dianggap
sama. Untuk gampangnya BLBI adalah berbagai bentuk fasilitas
likuiditas untuk perbankan dengan berbagai sasaran
peruntukannya diluar KLBI. Sedangkan KLBI adalah kredit BI
untuk membantu kegiatan atau sektor yang diprioritaskan oleh
Pemerintah atau kredit untuk program-program Pemerintah,
seperti pengadaan pangan melalui Bulog, kredit untuk koperasi
unit desa (KKUD), kredit untuk usaha tani (KUT) dan kredit
untuk koperasi primer bagi anggotanya (KKPA) yang suku
bunganya mengandung unsur subsidi karena itu lebih rendah dari
suku bunga pasar.
-
Ada dua unsur
pokok perbedaan BLBI dengan KLBI, datangnya inisiatif dan suku
bunga. Dari segi asal datangnya inisiatif, BLBI datang dari
bank yang mengajukan permintaan bantuan kepada BI -- sebagai lender
of last resort --karena menghadapi masalah ketidak
seimbangan likuiditas (mismatch) antara penerimaan dana dan
pemmayaran yang tidak bisa ditutup dengan sumber dana lain
yang lazim dalam perbankan. Sedangkan dalam hal KLBI inisiatif
datang dari BI, yang membantu pelaksanaan program Pemerintah
(sebagai agent of development) memberi kredit kepada
bank pelaksana agar menyalurkan kredit tersebut pada sektor
atau kegiatan atau kelompok yang diprioritaskan dalam program
Pemerintah. Dari aspek suku bunga, BLBI mempunyai suku bunga
yang mengandung unsur penalti untuk mengurangi moral hazard
karena itu selalu lebih tinggi dari pasar. Sedangkan suku
bunga KLBI mengandung unsur subsidi, karena itu lebih rendah
dari suku bunga pasar. Dana kredit-kredit dengan KLBI ini
sering merupakan campuiran dari dana BI (KLBI), dana anggaran
dan dana dari bank pelaksana sendiri, ini yang memungkinkan
diberikan subsidi suku bunga.
-
Mengenai besarnya
bantuan likuiditas yang berbeda-beda sangat besar untuk bank
-bank besar dan kecil bagi yang lain, ya tentu saja karena
besarnya bank menurut besarnya dana yang dihimpun dari atau
kredit yang diberikan kepada masyarakat memang berbeda, ada
yang besar ada yang kecil. Kalau BLBI dianggap sama dengan
KLBI maka salah satu dasar pemberiannya adalah pertimbangan
keadilan. Di sini bisa timbul pertanyaan, mengapa bank yang
besar diberi bantuan (BLBI) yang besar pula, apa ini tidak
bertentangan dengan rasa keadilan? Ini dianggap menyinggung
rasa keadilan karena melihat BLBI sebagai fasilitas atau
hadiah untuk dibagi-bagikan. Menggunakan argumen ini untuk
KLBI memang tepat, tetapi tidak untuk BLBI.
-
Sering ada
kecurigaan bahwa dana yang berasal dari BI ini diberikan
kepada perbankan dan kemudian oleh perbankan disalurkan
sebagai kredit, kepada kelompok perusahaannya sendiri lagi.
Dengan lain perkataan seperti proses penyaluran kredit yang
mengandung KLBI. Kecurigaan ini timbul karena kesalah
pengertian proses pemberian KLBI dengan BLBI yang berbeda.
BLBI timbul karena adanya mismatch dalam likuiditas, karena
adanya saldo negatif terhadap BI, sedangkan pemberian KLBI
berdasarkan pertimbangan perlunya mendorong kegiatan atau
sektor tertentu dalam perekonomian yang didorong dengan kredit
program.
-
Akan tetapi kalau
memang terjadi penyelewengan dan kredit ini tidak
dikembalikan, maka kita bicara mengenai masalah yang berbeda.
Kalau hal ini terjadi, atau dalam hal terjadi penyelewengan
oleh bank penerima, ini jelas masalah yang harus diselesaikan.
Penyelewengan pemanfaatan BLBI harus ditindak sesuai dengan
kesalahannya. Demikian juga kalau memang ada unsur kolusi
pejabat yang menerima uang imbalan dari pemberian BLBI, sudah
seharusnya mereka ini dikenakan sanksi sesuai dengan
kesalahannya.
KREDIT LIKUIDITAS
BANK INDONESIA ( KLBI )
| |
Jenis |
Penerima |
Plafon |
Bunga |
Jangka
waktu |
Tujuan |
| 1 |
Kredit
Usaha Tani (KUT) |
Petani/keluarga
petani lewat koperasi |
Sesuai
kebutuhan |
14% |
1
tahun |
Meningkat-kan
pendapatan petani |
| 2 |
Kredit
Koperasi Primer Anggotanya (KKPA) |
Anggota
koperasi primer |
Rp
50 juta |
16% |
1-15
th |
Memenuhi
KMK-KI anggota koperasi |
| 3 |
Kredit
kepada koperasi (KKOP) |
Koperasi/KUD |
Rp
350 juta |
16% |
1-10
th |
Modal
kerja dan investasi koperasi |
| 4 |
Kredit
Modal Kerja Pengembangan BPR- Syariah |
BPR/BPRS
untuk sektor usaha produktif |
Rp
15 juta |
30% |
Maks
1 th |
Bantuan
pada BPR |
| 5 |
Kredit
Koperasi Primer untuk Tebu Rakyat |
Petani
tebu untuk budidaya tebu |
2-3
ha |
16% |
2
th |
Model
kerja bagi koperasi perserta TRI |
| 6 |
KKPA-PIR
Trans kawasan Timur Indonesia |
Plasma
petani di TKI untuk transmigrasi baru |
Rp
50 juta |
16% |
11-15
th |
Modal
kerja dan investasi nansabah usaha kecil dengan bagi hasil |
| 7 |
KKPA-Tenaga
Kerja Indonesia |
TKI
&Perusahaan Jasa TKI |
85%
dari total pembiayaan TKI |
14% |
2,5
th |
Membiayai
persiapan TKI ke luar negeri |
| 8 |
KKPA
bagi hasil |
Pengusaha
kecil untuk usaha produktif |
Maksimal
Rp 50 juta |
16% |
11-15
th |
Modal
kerja dan investasi usaha kecil bagi hasil |
| 9 |
Kredit
Pengusaha Kecil dan Mikro |
Pengusaha
kecil individu/kelompok |
Maksimal
25 juta |
16% |
5
th |
Mengembangkan
usaha kecil termasuk perdagangan |
| 10 |
Kredit
Penerapan Teknologi Tepat Guna |
Kelompok
Taskin |
Rp
50 juta/kelompok |
12% |
1
th |
Mengentaskan
kemiskinan |
| 11 |
Kredit
Modal Kerja Usaha Kecil-Menengah |
Koperasi-pengusaha
kecil&menengah |
Rp
3 mil
Per nasabah
|
16% |
1
th |
Mengembangkan
usaha kecil & mikro |
| 12 |
Kredit
Penerapan Teknologi Produk Unggulan Daerah |
Koperasi-pengusaha
kecil & menengah |
Rp
400 juta |
16% |
1
th |
Mengembangkan
unggulan daerah |
PERMASALAHAN BEBAN
PEMBIAYAAN BLBI
-
Jumlah BLBI
ternyata sangat besar. Ini terutama disebabkan oleh terjadinya
krisi yang berkepanjangan dan karena jalan keluar yang
prosesnya, apapun alasannya, ternyata memakan waktu sangat
panjang. Padahal dalam penyelesaian mamsalah yang terkait
dengan krisis yang mempunyai dampak penularan atau contagious,
kecepatan itu sangat penting. Kecepatan untuk mengetahui atau
mengidentifikasi, menenrima dan dalam mencari solusi membuat
rencana dan melaksanakannya dengan tepat, cepat dan konsisten
itu sangat menentukan berhasil tidaknya. The sooner the
better, kata orang, karena itu speed is the essence.
Memang dalam hal ini sering kecepatan mengorbankan ketelitian.
-
Besarnya jumlah
BLBI sebenarnya tergantung mana saja dari jenis-jenis
fasilitas itu yang akan dimasukkan. Kalau difinisi yang
diambil yang sangat umum, bhawa BLBI adalah semua bantuan
likuiditas BI untuk perbankan diluar KLBI, maka jumlah ini
jelas sangat besar. Selain jumlah akhir dan komposisi dari
BLBI mungkin perkembangan dari jumlah tersebut juga perlu
diperhatikan untuk melihat perkembangan masalah yang kerkaitan
dengan pemberian BLBI ini.
-
Berbagai
permasalahan yang timbul dari jumlah BLBI ini akan nampak
kalau diikuti hasil audit BPK yang menunjukkan pernilain
lembaga tersebut untuk masing-masing jenis BLBI mana yang
dianggap tepat dan mana yang tidak untuk pembebanannya pada
anggaran Pemerintah. Dalam hal ini mungkin ada beberapa jumlah
besarnya BLBI yang bisa dijadikan patokan untuk dibahas
statusnya, sebagai berikut:
-
Jumlah BLBI posisi
Maret 1998 yang disebutkan dalam pengalihan hak tagih BI
kepada Pemerintah (BPPN) berkaitan dengan penyerahan 54 bank
dibawah pengawasan BPPN adalah sebesar RP 144,5 t yang
kemudian menjadi basis dikeluarkannya obligasi yang sama
besarnya dengan jumlah ini. Kepada jumlah ini mamsih ditambah
dengan Rp 20 T untuk membayar kewajiban PT Bank Ekspor-Impor
Indonesia. Keduanya berjumlah Rp. 164,5 t
-
Dalam laporan
auditnya BPK hanya membuat audit mengenai jumlah BLBI diluar
dana penjaminan atau Rp 164,5 t saja. Jumlah ini menurut
laporan BPK harusnya terlebih dahulu disepakati antara Depkeu
dengan BI. Dan karena kesepakatan mengenai kriteria pemberian
BLBI antara kedua instansi belum ada, maka kesepakan mengenai
jumlah tersebut juga belum ada. Ini yang menyebabkan BPK
mengambil keputusan untuk tidak memberikan pendapat. Sedangkan
dalam audit yang dilakukan, karena belum adanya kriteria yang
disepakati maka BPK melakukan pengecekan kelayakan
jumlah-jumlah tersebut berdasarkan ketentuan BI yang
seharusnya diikuti. Pendapat yang pada akhirnya menghasilkan
laporan jumlah mana yang layak dipikul Pemerintah dan mana
yang tidak layak didasarkan atas pengecekan proses pemberian
BLBI dengan ketentuan atau persyaratan yang ada. Kalau
ketentuan tsb tidak dipatuhi maka BPK berpendapat bahwa jumlah
BLBI yang tidak mengikuti ketentuan tersebut tidak bisa
dibebankan kepada anggaran Pemerintah. Perhitungan-perhitungan
ini antara lain yang menghasilkan bahwa BI harus menyediakan
cadangan terhadap tagihan-tagihannya yang macet yang jauh
lebih besar dari cadangan yang disediakan. Karena kewajiban
menyediakan cadangan inilah maka diperoleh saldo negatif pada
neraca BI. Saldo negatif ini jauh lebih besar dari modal yang
ada, karena itu BI berdasarkan perhitungan ini sudah dalam
keadaan tidak solvent.
BERBAGAI CATATAN
-
Pembebrian
fasilitas likuiditas kepada perbankan oleh bank sentral
diberikan atas dasar tugasnya menjaga kestabilan moneter dan
sistim pembayaran dimana perbankan merupakan lembaga perantara
keuangan sangat vital yang menjadi pelaku-pelakunya. Karena
itu pembebrian fasilitas ini bukan ditujukan untuk
menyelamatkan pemilik bank atau suatu bank per se, akan tetapi
untuk keselamatan dan kestabilan sistem perbankan.
-
Di dalam alam yang
transparansinya masih kurang, ketentuanmengenai disclosure
belum sepenuhnya dilaksanakan dan good governance yang
belum kuat baik pada bank-bank umum maupun pada otorita
pengawasan bank, maka pengertian yang kurang jelas mengenai
praktek penyelenggaraan bank sentral dan bank umum, apalagi
ditambah dengan interpretasi tentang ketentuan mengenai
kerahasiaan bank yang belum dibakukan, maka salah pengertian
dapat menimbulkan prasangka yang mempersulit kejelasan masalah
yang pada dasarnya memang cukup kompleks ini.
-
Masalah pembebanan
dari pengeluaran bank sentral yang digunakan untuk membiayai
BLBI ini menjadi rumit karena adanya kekurang jelasan atau
salah pengertian mengenai berbagai hal yang disebutkan di
atas. Sebenarnya sekiranya telah ada kesepakatan antara
Departemen Keuangan dengan BI mengenai kriteria dan akhirnya
jumlah dari keseluruhan bantuan likuiditas, maka seharusnya
temuan BPK yang akhirnya memberikan disclaimer itu tidak harus
ada. Tetapi ini telah terjadi jadi sekarang menimbulkan
masalah.
Oleh: J. Soedradjad
Djiwandono, Gurubesar Tetap Ilmu Ekonomi, Universitas Indonesia
http://www.pacific.net.id/pakar/sj/permasalahan_blbi2.html
|